30 November 2012
MATEMATIKA- SOAL DAN PEMBAHASAN
Nyari soal matematika buat latihan ulangan atau remidial?.. Ini soal2nya udah admin kasih linknnya
jadi bisa langsung diliat dari sumber langsungnya..Ya karena emang ga bisa dicopy sih.. Admin cuman ngepost soal BAB PELUANG sama soal BANGUN RUANG SISI LENGKUNG
Lumayan ini soal bisa di jadiin latihan buat ulangan loh.. langsung check ke lokasi ya..
29 November 2012
Bahasa inggris -PASSIVE VOICE
PASSIVE VOICE
untuk mempelajari passive voice dari sumbernnya langsung.
klik disini :
untuk mempelajari passive voice dari sumbernnya langsung.
klik disini :
BAHASA INGGRIS - GERUND
Gerund adalah verb1+ing yang difungsikan sebagai noun (kata benda). Misalnya: killing, receiving, answering, playing, studying, dst. Dalam kalimat, gerund dapat digunakan sebagai subject, object, dan modifier.
1. Gerunds as Subjects
Penggunaan gerund sebagai subject kalimat sudah dibahas pada sentence components tentang subject kalimat. Untuk merefresh memori anda, perhatikan contoh berikut:
· Having a lot of money is better than having a little. (Punya banyak uang lebih baik dibanding punya sedikit uang).
· Writing and speaking are two different aspects in a language. (Menulis dan berbicara adalah 2 aspek yang berbeda dalam sebuah bahasa).
21 November 2012
BAB 4. PERISTIWA-PERISTIWA POLITIK DAN EKONOMI INDONESIA PASCA PENGAKUAN KEDAULATAN
Pada tahun 2004, negara Indonesia mengadakan pemilu yang diikuti oleh 24 partai politik. Perhatikan gambar di atas! Pemilu di Indonesia dimulai pada tahun 1955 yang diikuti puluhan partai, organisasi masa, dan perorangan. Masih ingatkah kalian bahwa setiap kali akan diselenggarakan Pemilihan Umum diadakan kampanye dari masing- masing partai politik peserta pemilu? Dalam kampanye tersebut dipaparkan masing - masing program partainya. Hal ini merupakan pendidikan politik bagi rakyat. Akan tetapi dalam kampanye seringkali ada kejadian-kejadian yang tidak diinginkan karena adanya pelanggaran dari aturan yang dibuat bersama. Rakyat sering menjadi korban dari orang - orang yang tidak bertanggung jawab ketika adanya arak - arakan kampanye. Walaupun seringkali memakan korban dari kampanye yang merupakan rentetan dari pemilu, namun Pemilihan Umum tetap diadakan sebab merupakan syarat sebagai negara yang menjunjung tinggi demokrasi. Indonesia sebagai negara demokrasi mulai melaksanakan Pemilihan Umum pada tahun 1955. Pemilu I tahun 1955 yang didambakan rakyat dapat meperbaiki keadaan ternyata hasilnya tidak memenuhi harapan rakyat. Krisis politik yang berkepanjangan akhirnya Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit pada tanggal 5 Juli 1959. Sejak itulah kehidupan bangsa Indonesia di bawah kekuasaan Demokrasi Terpimpin. Peristiwa-peristiwa politik dan ekonomi Indonesia pasca Pengakuan Kedaulatan tersebut akan kita pelajari dalam bab ini.
A. Proses Kembali ke Negara Kesatuan RI (NKRI)
Seperti telah kalian pelajari pada bab II bahwa dengan melalui
perjuangan bersenjata dan diplomasi akhirnya bangsa Indonesia memperoleh
pengakuan kedaulatan dari Belanda. Penandatanganan pengakuan kedaulatan
tersebut dilaksanakan pada tanggal 27 Desember 1949. Dengan diakuinya
kedaulatan Indonesia ini maka bentuk negara Indonesia adalah menjadi
negara serikat dengan nama Republik Indonesia Serikat (RIS). Sedangkan
Undang – Undang Dasar atau Konstitusi yang digunakan adalah Undang-
Undang Dasar RIS. Tentunya kalian masih ingat bahwa salah satu hasil
Konferensi Meja Bundar adalah bahwa Indonesia menjadi Negara Republik
Indonesia Serikat (RIS). Selanjutnya setelah KMB kemudian dilaksanakan
pengakuan kedaulatan dari Belanda kepada RIS pada tanggal 27 Desember
1949. Berdasarkan UUD RIS bentuk negara kita adalah federal, yang
terdiri dari tujuh negara bagian dan sembilan daerah otonom. Adapun
tujuh negara bagian RIS tersebut adalah :- Sumatera Timur,
- Sumatera Selatan,
- Pasundan,
- Jawa Timur,
- Madura,
- Negara Indonesia Timur, dan
- Republik Indonesia (RI).
- Riau
- Bangka,
- Belitung,
- Kalimantan Barat,
- Dayak Besar,
- Banjar,
- Kalimantan Tenggara,
- Kalimantan Timur, dan
- Jawa Tengah.
Negara - negara bagian di atas serta daerah - daerah otonom merupakan negara boneka ( tidak dapat bergerak sendiri) adalah ciptaan Belanda. Negara - negara boneka ini dimaksudkan akan dikendalikan Belanda yang bertujuan untuk mengalahkan RI yang juga ikut di dalamnya. Bentuk negara federalis bukanlah bentuk negara yang dicita - citakan oleh bangsa Indonesia sebab tidak sesuai dengan cita - cita Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Oleh karena itu setelah RIS berusia kira - kira enam bulan, suara- suara yang menghendaki agar kembali ke bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia semakin menguat. Sebab jiwa Proklamasi 17 Agustus 1945 menghendaki adanya persatuan seluruh bangsa Indonesia. Hal inilah yang menjadi alasan bangsa Indonesia untuk kembali ke bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kedudukan golongan mereka yang setuju dengan bentuk negara Serikat (golongan federalis) semakin terlihat kejahatannya ketika Sultan Hamid dari Kalimantan Barat yang menjabat sebagai Menteri Negara bersekongkol dengan Westerling. Raymond Westerling melakukan aksi pembantaian terhadap ribuan rakyat di Sulawesi Selatan yang tidak berdosa dengan menggunakan APRAnya.
Petualangan APRA (Angkatan Perang Ratu Adil) di Bandung pada bulan Januari 1950 menjadikan rakyat semakin tidak puas terhadap kondisi pemerintahan RIS. Oleh karena itu rakyat Bandung menuntut dibubarkannya pemerintahan negara Pasundan untuk menggabungkan diri dengan RI. Pada bulan Februari 1950 pemerintah RIS mengeluarkan undang - undang darurat yang isinya pemerintah Pasundan menyerahkan kekuasaannya pada Komisaris Negara (RIS), Sewaka. Gerakan yang dilakukan di Pasundan ini kemudian diikuti oleh Sumatera Selatan dan negara - negara bagian lain. Negara-negara bagian lain yang menyusul itu cenderung untuk bergabung dengan RI. Pada akhir Maret 1950 tinggal empat negara bagian saja dalam RIS, yakni Kalimantan Barat, Sumatera Timur, Negara Indonesia Timur, dan RI setelah diperluas. Selanjutnya pada tanggal 21 April 1950 Presiden Sukawati dari NIT mengumumkan bahwa NIT bersedia bergabung dengan RI menjadi negara kesatuan. Melihat dukungan untuk kembali ke NKRI semakin luas, maka diselenggarakanlah pertemuan antara Moh. Hatta dari RIS, Sukawati dari Negara Indonesia Timur dan Mansur dari Negara Sumatera Timur. Akhirnya pada tanggal 19 Mei 1950 diadakanlah konferensi antara wakil-wakil RIS yang juga mewakili NIT dan Sumatera Timur dengan RI di Jakarta. Dalam konferensi ini dicapai kesepakatan untuk kembali ke Negara Kesatuan RI. Kesepakatan ini sering disebut dengan Piagam
Persetujuan, yang isinya sebagai berikut.
- Kesediaan bersama untuk membentuk negara kesatuan sebagai penjelmaan dari negara RIS yang berdasarkan Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Penyempurnaan Konstitusi RIS, dengan memasukkan bagian-bagian penting dari UUD RI tahun 1945.
B. Pemilihan Umum I Tahun 1955 di Tingkat Pusat dan Daerah
Semenjak Indonesia menggunakan sistem Kabinet Parlementer keadaan
politik tidak stabil. Partai - partai politik tidak bekerja untuk
kepentingan rakyat akan tetapi hanya untuk kepentingan golongannya saja.
Wakil - wakil rakyat yang duduk di Parlemen merupakan wakil - wakil
partai yang saling bertentangan. Keadaan yang demikian rakyat
menginginkan segera dilaksanakan pemilihan umum. Dengan pemilihan umum
diharapkan dapat terbentuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sehingga dapat
memperjuangkan aspirasi rakyat sehingga terbentuk pemerintahan yang
stabil. Pemilihan Umum merupakan program pemerintah dari setiap kabinet,
misalnya kabinet Alisastroamijoyo I bahkan telah menetapkan tanggal
pelaksanaan pemilu. Akan tetapi Kabinet Ali I tersebut sudah jatuh
sebelum melaksanakan Pemilihan Umum. Akhirnya pesta demokrasi rakyat
tersebut baru dapat dilaksanakan pada masa pemerintahan Kabinet
Burhanuddin Harahap. Pelaksanaan Pemilihan Umum sesuai dengan rencana
yang telah ditetapkan Panitia Pemilihan Umum Pusat dilaksanakan dalam
dua gelombang, yakni :- Gelombang I, tanggal 29 September 1955 untuk memilih anggota- anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan
- Gelombang II, tanggal 15 Desember 1955 untuk memilih anggota- anggota Konstituante (Badan Pembuat Undang Undang Dasar).
C. Dekrit Presiden Tanggal 5 Juli 1959 dan Pengaruh yang Ditimbulkannya
Pada
Pemilu I tahun 1955 rakyat selain memilih anggota DPR juga memilih
anggota badan Konstituante. Badan ini bertugas menyusun Undang Undang
Dasar sebab ketika Indonesia kembali ke Negara Kesatuan Republik
Indonesia sejak tanggal 17 Agustus 1945 menggunakan Undang Undang Dasar
Sementara (1950). Sejak itu pula di negara kita diterapkan Demokrasi
Liberal dengan sistem Kabinet Parlementer. Pertentangan antarpartai
politik seringkali terjadi. Situasi politik dalam negeri tidak stabil
dan di daerah-daerah mengalami kegoncangan karena berdirinya berbagai
dewan, seperti Dewan Manguni di Sulawesi Utara, Dewan Gajah di Sumatera
Utara, Dewan Banteng di Sumatera Tengah, Dewan Garuda di Sumatera
Selatan, Dewan Lambung Mangkurat di Kalimantan Selatan yang kemudian
menjadi gerakan yang ingin memisahkan diri.Karena keadaan politik yang tidak stabil maka Presiden Soekarno pada tanggal 21 Februari 1957 mengemukakan konsepnya yang terkenal dengan “Konsepsi Presiden” yang isinya antara lain sebagai berikut.
- Sistem Demokrasi Liberal akan diganti dengan Demokrasi Terpimpin.
- Akan dibentuk “Kabinet Gotong Royong”, yang menteri-menterinya terdiri atas orang-orang dari empat partai besar ( PNI, Masyumi, NU, dan PKI).
- Pembentukan Dewan Nasional yang terdiri atas golongan-golongan
fungsional dalam masyarakat. Dewan ini bertugas memberi nasihat kepada
kabinet baik diminta maupun tidak.
Perdebatan-perdebatan itu semakin memuncak ketika akan menetapkan dasar negara. Persoalan yang menjadi penyebabnya adalah adanya dua kelompok yakni kelompok partai - partai Islam yang menghendaki dasar negara Islam dan kelompok partai - partai non-Islam yang menghendaki dasar negara Pancasila. Kelompok pendukung Pancasila mempunyai suara lebih besar daripada golongan Islam akan tetapi belum mencapai mayoritas 2/3 suara untuk mengesahkan suatu keputusan tentang Dasar Negara (pasal 137 UUD S 1950). Pada tanggal 22 April 1959 di hadapan Konstituante, Presiden Soekarno berpidato yang isinya menganjurkan untuk kembali kepada Undang Undang Dasar 1945. Pihak yang pro dan militer mendesak kepada Presiden Soekarno untuk segera mengundangkan kembali Undang Undang Dasar 1945 melalui dekrit. Akhirnya pada tanggal 5 Juli 1959 Presiden Sukarno menyampaikan dekrit kepada seluruh rakyat Indonesia. Adapun isi Dekrit Presiden tersebut adalah:
- pembubaran Konstituante,
- berlakunya kembali UUD 1945, dan tidak berlakunya lagi UUD S 1950, serta
- pemakluman bahwa pembentukan MPRS dan DPAS akan dilakukan dalam waktu sesingkat - singkatnya.
Dasar 1945, Sosialisme Indonesia, Demokrasi Terpimpin, Ekonomi Terpimpin, dan Kepribadian Indonesia. Kelima inti manipol ini sering disingkat USDEK.
Dengan demikian sejak dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 memiliki pengaruh yang besar dalam kehidupan bernegara ini baik di bidang politik, ekonomi maupun sosial budaya. Dalam bidang politik, semua lembaga negara harus berintikan Nasakom yakni ada unsur Nasionalis, Agama, dan Komunis. Dalam bidang ekonomi pemerintah menerapkan ekonomi terpimpin, yakni kegiatan ekonomi terutama dalam bidang impor hanya dikuasai orang - orang yang mempunyai hubungan dekat dengan pemerintah. Sedangkan dalam bidang sosial budaya, pemerintah melarang budaya-budaya yang berbau Barat dan dianggap sebagai bentuk penjajahan baru atau Neo Kolonialis dan imperalisme (Nekolim) sebab dalam hal ini pemerintah lebih condong ke Blok Timur.
D. Dampak Persoalan Hubungan Pusat Daerah terhadap Kehidupan Politik Nasional dan Daerah Sampai Awal Tahun 1960-an
Semenjak
diakuinya kedaulatan RI tanggal 27 Desember 1949 sampai tahun 1960
Indonesia mengalami berbagai situasi sebagai dampak dari keadaan politik
nasional. Beberapa hal yang menjadi persoalan di antaranya adalah
hubungan pusat - daerah, persaingan ideologi, dan pergolakan sosial
politik.
1. Hubungan Pusat - Daerah
Setelah memperoleh pengakuan kedaulatan pada tanggal 27 Desember 1949
bangsa Indonesia telah berhasil melaksanakan agenda besar yakni
Pemilihan Umum I tahun 1955. Pemilu I yang merupakan pengalaman awal
tersebut telah terlaksana dengan lancar dan aman sesuai dengan ketentuan
yang berlaku. Hanya saja hasil dari Pemilu I tersebut belum dapat
merubah nasib bangsa Indonesia ke arah yang lebih sejahtera karena
partai partai politik hanya memikirkan kepentingan partainya.
Terbentuknya Kabinet Ali Sastroamijoyo II pada tanggal 24 Maret tahun
1956 berdasarkan perimbangan partai - partai dalam Parlemen tidak
berumur panjang karena mendapat oposisi dari daerah - daerah di luar
Jawa dengan alasan bahwa pemerintah mengabaikan pembangunan daerah.
Oposisi dari daerah terhadap pemerintah pusat ini didukung oleh para
panglima daerah kemudian dilanjutkan dengan gerakan - gerakan yang
berusaha memisahkan diri (separatis) dari pemerintah pusat sehingga
hubungan antara pusat dengan daerah kurang harmonis. Pada akhir tahun
1956 beberapa panglima militer di berbagai daerah membentuk dewan-dewan
yang ingin memisahkan diri dari pemerintah pusat, yakni sebagai berikut.- Pada tanggal 20 November 1956 di Padang, Sumatera Barat berdiri Dewan Banteng yang dipimpin oleh Letnan Kolonel Achmad Husein.
- Di Medan, Sumatera Utara berdiri Dewan Gajah yang dipimpin oleh Kolonel Simbolon.
- Di Sumatera Selatan berdiri Dewan Garuda yang dipimpin oleh Kolonel Barlian.
- Di Manado, Sulawesi Utara berdiri Dewan Manguni yang dipimpin oleh Kolonel Ventje Sumual.
2. Persaingan Golongan Agama dan Nasionalis
Persaingan antara kelompok Islam dan kelompok nasionalis/sosialis/non
Islam mulai terasa sejak tahun 1950. Partai - partai politik terpecah-
pecah dalam berbagai ideologi yang sukar dipertemukan dan hanya
mementingkan golongannya sendiri. Pada saat itu kabinet yang berkuasa
silih berganti. Dalam waktu singkat saja dari tahun 1950 - 1955 terdapat
4 buah kabinet yang memerintah, sehingga rata - rata tiap tahun
berganti kabinet. Kabinet- kabinet tersebut secara berturut - turut
sebagai berikut.
a. Kabinet Natsir (6 September 1950 - 20 Maret 1951)
Kabinet ini dipimpin oleh Perdana Menteri Mohammad Natsir dari
Masyumi. Pada tanggal 20 Maret 1951 Kabinet Natsir bubar sehingga
mandatnya diserahkan kepada Presiden Soekarno pada tanggal 21 Maret
1951. Adapun penyebab bubarnya kabinet ini antara lain kegagalan
perundingan soal Irian Barat dengan Belanda. Selain itu juga pembentukan
DPRD dianggap menguntungkan Masyumi sehingga menimbulkan mosi tidak
percaya dari Parlemen.
b. Kabinet Sukiman (tanggal 26 April 1951 - Februari 1952)
Kabinet ini mulai resmi dipimpin oleh Dr. Sukiman Wirjosandjojo
(Masyumi) dan Suwirjo (PNI). Dalam melaksanakan politik luar negerinya,
Kabinet Sukiman dituduh terlalu condong kepada Amerika Serikat, yakni
dengan ditandatanganinya persetujuan bantuan ekonomi dan persenjataan
dari Amerika Serikat kepada Indonesia atas dasar Mutual Security Act
(MSA). Terhadap masalah ini Masyumi dan PNI mengajukan mosi tidak
percaya dan jatuhlah Kabinet Sukiman. Selanjutnya Kabinet Sukiman
menyerahkan mandatnya kepada Presiden
Sukarno pada bulan Februari 1952.
c. Kabinet Wilopo (April 1952 - 2 Juni 1953)
Kabinet ini dipimpin oleh Mr. Wilopo dari PNI. Kabinet Wilopo
berusaha melaksanakan programnya sebaik-baiknya. Akan tetapi banyak
masalah yang dihadapi antara lain timbulnya gerakan separatisme, yakni
gerakan yang ingin memisahkan diri dari pemerintah pusat. Misalnya di
Sumatera dan Sulawesi timbul rasa tidak puas terhadap pemerintah pusat
dengan alasan karena kekecewaan akibat ketidakseimbangan alokasi
keuangan yang diberikan pusat ke daerah. Selain itu juga adanya tuntutan
diperluasnya hak otonomi daerah. Kekacauan politik diperparah dengan
adanya Peristiwa Tanjung Morawa di Sumatera Timur pada tanggal 16 Maret
1953. Dalam peristiwa ini polisi mengusir para penggarap tanah milik
perkebunan. Penduduk yang dihasut oleh kaum komunis menolak pergi dan
melawan aparat negara. Akhirnya terjadilah bentrokan antara penduduk
dengan polisi. Peristiwa ini memunculkan mosi tidak percaya yang
kemudian kabinet Wilopo jatuh pada tanggal 2 Juni 1953.
d. Kabinet Ali Sastroamidjoyo I (31 Juli 1953 – 24 Juli 1955)
Kabinet ini terbentuk pada tanggal 31 Juli 1953 yang dipimpin oleh
Mr. Ali Sastroamidjoyo dari unsur PNI sebagai Perdana Menteri. Walaupun
banyak menghadapi kesulitan, kabinet Ali I ini berhasil menyelenggarakan
Konferensi Asia - Afrika di Bandung pada tanggal 18 - 24 April 1955.
Pada tanggal 24 Juli 1955 Kabinet Ali I jatuh disebabkan adanya
persoalan dalam TNI - AD, yakni soal pimpinan TNI AD menolak pimpinan
baru yang diangkat oleh Menteri Pertahanan tanpa menghiraukan norma -
norma yang berlaku dalam lingkungan TNI - AD. Dengan sistem kabinet
parlementer, kekuasaan pemerintahan tertinggi dipegang oleh Perdana
Menteri. Perdana Menteri ini bersama para menteri (kabinet)
bertanggungjawab kepada parlemen. Jadi apabila parlemen tidak menyetujui
kebijakan pemerintah maka dapat menjatuhkannya. Pada waktu itu Parlemen
terlalu sering menjatuhkan kabinet maka pemerintah tidak dapat
menjalankan programnya. Persaingan ideologi juga tampak dalam tubuh
konstituante. Konstituante hasil Pemilu I mulai bersidang pada tanggal
10 November 1956. Pada saat itu negara dalam keadaan kacau disebabkan
oleh pergolakan di daerah. Anggota- anggota Konstituante juga seperti
anggota- anggota DPR, yakni terdiri dari wakil - wakil dari puluhan
partai. Mereka terbagi atas dua kelompok utama yakni kelompok Islam dan
kelompok nasionalis/sosialis/non Islam. Antara dua kelompok tersebut
ternyata tidak pernah tercapai kata sepakat mengenai isi Undang Undang
Dasar. Sidang Konstituante yang selalu diwarnai dengan perdebatan ini
akhirnya mendorong presiden mengemukakan gagasan untuk kembali ke
Undang-Undang Dasar 1945 melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Dengan
demikian persaingan antara kelompok agama dan nasionalis yang
berlangsung sampai awal tahun 1960-an mengakibatkan keadaan politik
nasional tidak stabil. Hal tersebut sangat mengganggu jalannya
pemerintahan baik di tingkat pusat maupun daerah.
3. Pergolakan Sosial Politik
Pemilihan Umum I 1955 belum dapat membawa perubahan menuju
kesejahteraan bagi rakyat Indonesia, misalnya belum ada tanda-tanda
perbaikan ekonomi terutama di daerah - daerah. Hal ini menimbulkan
protes baik secara langsung maupun tidak langsung oleh daerah terhadap
pemerintah pusat. Protes tidak langsung pertama kali terjadi pada tahun
1956 yang dijadikan sebagai sasarannya adalah orang Cina terutama
dianggap hanya mencari untung di bumi Indonesia. Sebagai penggerak dalam
protes ini adalah Asaat (Mantan Menteri Dalam Negeri Kabinet Natsir dan
Pejabat Presiden RI ketika Soekarno menjabat Presiden RIS) yang
didukung oleh pengusaha-pengusaha pribumi. Dalam menghadapi protes ini
akhirnya pemerintah menegaskan tekadnya untuk membantu usaha - usaha
pribumi.Protes yang lain juga dilakukan oleh daerah - daerah di luar Jawa dengan alasan pusat tidak memperhatikan daerah. Khususnya di Sulawesi Utara dan Sumatera Utara pemerintah dianggap membiarkan penyelundupan - penyelundupan yang dilindungi penguasa - penguasa daerah. Beberapa daerah di Sumatera dan Sulawesi merasa tidak puas dengan alokasi biaya pembangungan yang diterimanya dari pusat. Selain itu kelemahan pemerintah pusat dalam menjalankan kebijakan politik di daerah - daerah terbukti tampilnya perebutan kekuasaan di daerah oleh pihak militer. Menurut pandangan mereka pemerintah pusat tidak cakap dalam memerhatikan kepentingan daerah, tidak adil dalam pembagian pendapatan ekspor dan terlalu birokratis dalam menyelesaikan sesuatu urusan, bahkan untuk urusan yang mendesak. Kelemahan - kelemahan pusat ini nantinya akan berakibat munculnyapemberontakan di daerah - daerah. Pergolakan di daerah ini diawali dengan adanya gerakan pengambilalihan kekuasaan oleh Dewan Banteng yang dipimpin oleh Letnan Kolonel Achmad Husein di daerah Sumatera Tengah dari Gubernur Ruslan Mulyohardjo pada tanggal 20 Desember 1956. Gerakan ini selanjutnya diikuti oleh terbentuknya Dewan Gajah, dan Dewan Manguni. Gerakan pengambilalihan kekuasaan ini selanjutnya pecah menjadi pemberontakan terbuka pada bulan Februari 1958 yang dikenal dengan pemberontakan “PRRI-Permesta.” Adapun secara singkat terjadinya pemberontakan-pemberontakan yang merupakan pergolakan sosial politik pasca pengakuan kedaulatan tersebut sebagai berikut.
a. Pemberontakan Angkatan Perang Ratu Adil (APRA)
Salah satu isi dari persetujuan KMB Pada tanggal 2 November 1949 adalah bahwa pembentukan Angkatan Perang RIS (APRIS) dengan TNI sebagai intinya. Ternyata pembentukan APRIS ini menimbulkan ketegangan-ketegangan dan dipertajam dengan pertentangan politik antara golongan “federalis” yang ingin tetap mempertahankan bentuk negara bagian dengan golongan “ unitaris” yang menghendaki negara kesatuan. Pada tanggal 23 Januari 1950 di Bandung Kapten Raymond Westerling memimpin gerombolan Angkatan Perang Ratu Adil (APRA). Gerombolan ini memberikan ultimatum kepada pemerintah RIS dan Negara Pasundan agar mereka diakui sebagai “Tentara Pasundan” dan menolak usaha-usaha untuk membubarkan negara boneka tersebut. Gerombolan APRA yang menyerang kota Bandung gersebut berjumlah kurang lebih 800 orang dan terdiri dari bekas KNIL. Dalam serangannya ke kota Bandung, tentara APRA juga melakukan perampokan-perampokan. Upaya pemerintah RIS untuk menumpas gerombolan APRA tersebut dengan mengirimkan bantuan kesatuan-kesatuan polisi dari Jawa Tengah dan Jawa Timur. Akhirnya pada tanggal 24 Januari 1950 pasukan TNI berhasil menghancurkan gerombolan APRA sedangkan Westerling melarikan diri ke luar negeri dengan menumpang pesawat Catalina milik Angkatan Laut Belanda.
b. Pemberontakan Andi Azis
Pada tanggal 5 April 1950 di Makassar timbul pemberontakan yang dilakukan oleh kesatuan-kesatuan bekas KNIL di bawah pimpinan Kapten Andi Azis. Adapun berbagai tuntutan Andi Azis terhadap pemerintah RIS sebagai berikut.
1) Andi Azis menuntut agar pasukan-pasukan APRIS bekas KNIL saja yang bertanggung jawab atas keamanan di daerah NIT.
2) Andi Azis menentang dan menghalangi masuknya pasukan APRIS dari TNI yang sedang dikirim dari Jawa Tengah di bawah pimpinan Mayor Worang.
3) Andi Azis menyatakan bahwa Negara Indonesia Timur harus dipertahankan supaya tetap berdiri.
Untuk menumpas pemberontakan Andi Azis pemerintah RIS melakukan berbagai upaya, di antaranya adalah:
1) Setelah ultimatum kepada Andi Azis untuk menghadap ke Jakarta guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tidak dipenuhi maka pemerintah mengirim pasukan untuk menumpas pemberontakan tersebut.
2) Pemerintah mengirimkan pasukan ekspedisi di bawah pimpinan Kolonel Alex Kawilarang dan terdiri dari berbagai kesatuan dari ketiga angkatan dan kepolisian. Selanjutnya APRIS segera bergerak dan menguasai kota Makassar dan sekitarnya. Pada bulan April 1950 Andi Azis menyerahkan diri akan tetapi pertempuran-pertempuran antara pasukan APRIS dan pasukan KNIL masih berlangsung pada bulan Mei dan Agustus 1950.
c. Pemberontakan Republik Maluku Selatan (RMS)
Pemberontakan ini terjadi di Ambon pada tanggal 25 April 1950 yang dilakukan oleh orang-orang Indonesia bekas anggota KNIL (Koninklijk Nederlands Indisch Leger) yang pro Belanda. Pemberontakan RMS (Republik Maluku Selatan) dipimpin oleh Dr. Soumokil, bekas Jaksa Agung Negara Indonesia Timur. Untuk menumpas pemberontakan RMS, pemerintah semula mencoba menyelesaikan secara damai dengan mengirimkan suatu misi yang dipimpin oleh Dr. Leimena. Akan tetapi upaya ini tidak berhasil. Oleh karena itu pemerintah segera mengirimkan pasukan ekspedisi di bawah pimpinan Kolonel AE. Kawilarang. Pada tanggal 25 September 1950 seluruh Ambon dan sekitarnya dapat dikuasai oleh pasukan pemerintah. Dalam pertempuran melawan pemberontak RMS ini gugurlah seorang pahlawan ketika memperebutkan benteng Nieuw Victoria, yakni Letnan Kolonel Slamet Riyadi. Tokoh-tokoh lain dari APRIS (TNI) yang gugur adalah Letnan Kolonel S. Sudiarso dan Mayor Abdullah. Setelah kota Ambon jatuh ke tangan pemerintah maka sisa- sisa pasukan RMS melarikan diri ke hutan-hutan dan untuk beberapa tahun lamanya melakukan pengacauan.
d. Pemberontakan Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) dan Pemberontakan Piagam Perjuangan Rakyat Semesta (Permesta)
Pertentangan antara Pemerintah Pusat dan beberapa Daerah yang menjadi pangkal permasalahan adalah masalah otonomi dan perimbangan keuangan antara Pusat dan Daerah. Pertentangan ini semakin meruncing dan terbentuklah Dewan Banteng, Dewan Gajah, Dewan Manguni, dan pengambilalihan kekuasaan pemerintah setempat akhirnya pecah menjadi perang terbuka pada bulan Februari 1958, yang dikenal sebagai pemberontakan PRRI-Permesta. Pada tanggal 10 Februari 1958 Letnan Kolonel Ahmad Husein mengultimatum kepada pemerintah pusat agar dalam waktu 5 x 24 jam seluruh anggota Kabinet Juanda mengundurkan diri. Pemerintah mengambil sikap tegas dalam menghadapi ultimatum tersebut. Perwira-perwira yang duduk di dewan-dewan itu dipecat. Mereka itu adalah Letnan Kolonel Ahmad Husein (Ketua Dewan Banteng dari Padang, Sumatera Barat) Kolonel Zulkifli Lubis, Kolonel Simbolon, dan Kolonel Dahlan Djambek. Pada tanggal 15 Februari 1958 pemberontakan mencapai puncaknya ketika Achmad Husein memproklamirkan berdirinya “Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia” (PRRI) berikut pembentukan kabinetnya dan Syafruddin Prawira negara sebagai Perdana Menteri. Berdirinya PRRI ini selanjutnya mendapat sambutan di Indonesia bagian Timur yang merupakan gerakan separatis.
Pada tanggal 1 Maret 1957 Letnan kolonel H.N. Ventje Sumual, panglima TT VII Timur mengikrarkan Gerakan Perjuangan Rakyat Semesta (Permesta). Gerakan ini menuntut dilaksanakannya Repelita dan pembagian pendapatan daerah secara adil, yakni daerah surplus mendapat 70 % dari hasil ekspor. Tokoh-tokoh lain yang mendukung Permesta ini antara lain Mayor Gerungan, Mayor Runturambi, dan Letnan Kolonel Saleh Lahade. Gerakan Permesta ini dapat menguasai daerah Sumatera Utara dan Sumatera Tengah. Gerakan ini juga mendapat bantuan dari seorang penerbang sewaan berkebangsaan Amerika bernama Allan Lawrence Pope. Untuk menumpas PRRI di Sumatera dan Permesta di Indonesia bagian timur ini pemerintah mengambil sikap tegas yakni dengan kekuatan senjata. Berbagai operasi yang dilaksanakan antara lain:
1) Operasi Tegas di bawah pimpinan Kolonel Kaharuddin Nasution untuk menguasai daerah Riau,
2) Operasi 17 Agustus di bawah pimpinan Kolonel Ahmad Yani untuk mengamankan daerah Sumatera Barat,
3) Operasi Sapta Marga di bawah pimpinan Brigadir Jenderal Djatikusumo untuk mengamankan daerah Sumatera Utara, dan
4) Operasi Sadar di bawah pimpinan Letnan Kolonel Dr. Ibnu Sutowo untuk mengamankan daerah Sumatera Selatan. Dengan berbagai operasi di atas akhirnya para pimpinan PRRI menyerah. Pada tanggal 29 Mei 1961 secara resmi Achmad Husein melaporkan diri beserta anak buahnya. Sedangkan untuk menumpas pemberontakan Permesta di Indonesia bagian Timur dilancarkan operasi gabungan, yakni Operasi Merdeka di bawah pimpinan Kolonel Rukminto Hendraningrat. Pada tanggal 18 Mei 1958 pesawat Allan Lawrence Pope ditembak jatuh di kota Ambon dan pada bulan Agustus 1958 gerakan Permesta dapat ditumpas. Adapun sisa-sisa gerakan ini masih ada sampai tahun 1961 namun atas seruan pemerintah untuk kembali ke NKRI mereka berangsur-angsur memenuhi himbauan pemerintah Indonesia. Berbagai pergolakan di daerah tersebut di atas sebagai dampak dari hubungan pemerintah pusat dan daerah yang kurang harmonis. Dengan demikian kehidupan politik nasional dan daerah sampai awal tahun1960-an tidak stabil
</div>
sumber : Crayonpedia
6 November 2012
IPS EKONOMI - Uang dan Lembaga Keuangan
UANG DAN LEMBAGA KEUANGAN
Tahukah
kamu tentang lembaga keuangan? Lembaga keuangan terdiri atas bank dan
lembaga keuangan selain bank. Gambar di atas adalah perum pegadaian yang
merupakan lembaga keuangan selain bank. Coba sebutkan lembaga keuangan
lainnya. Apa yang terjadi jika di dunia ini tidak ada uang? Tentu
manusia menjadi repot. Jika tidak ada uang, kalian mungkin membayar
iuran sekolah dengan kelapa, beras, ayam, kambing, atau barang lainnya.
Sekolah repot menampungnya, dan susah untuk menggunakannya lagi. Pada
bab ini, kalian akan mempelajari tentang uang dan lembaga keuangan.
Uraiannya meliputi hal-hal sebagai berikut.1. Pengertian, jenis, dan fungsi uang.
2. Lembaga keuangan bank serta manfaatnya.
3. Lembaga keuangan bukan bank serta manfaatnya.
A Uang
Dalam
kegiatan ekonomi, uang mempunyai peranan yang sangat penting. Dengan
adanya uang, kegiatan ekonomi masyarakat menjadi lebih lancar. Uang
digunakan oleh masyarakat untuk membeli barang atau jasa yang
dibutuhkan. Uang juga digunakan untuk menyimpan kekayaan dan untuk
membayar hutang. Bahkan dengan adanya uang, kalian dapat mengatakan
bahwa bukumu lebih mahal daripada pensil temanmu, dan sebagainya. Apakah
yang dimaksud dengan uang itu? Setelah membaca uraian di atas, kalian
dapat menyimpulkan bahwa uang adalah suatu benda yang diterima secara
umum oleh masyarakat untuk mengukur nilai, menukar, dan melakukan
pembayaran atas pembelian barang dan jasa, dan pada waktu yang bersamaan
bertindak sebagai alat penimbun kekayaan.
1. Sejarah Uang
a. Orang-orang yang akan melakukan pertukaran harus memiliki barang yang akan ditukarkan.
b. Orang-orang yang akan melakukan pertukaran harus saling membutuhkan barang yang akan dipertukarkan tersebut pada waktu yang sama.
c. Barang-barang yang akan dipertukarkan harus mempunyai nilai yang sama. Seiring dengan perkembangan peradaban manusia maka pertukaran dengan cara barter menjadi semakin sulit dilakukan. Bahkan, karena kebutuhan setiap orang semakin banyak dan beragam, maka untuk memenuhi kebutuhan hidupnya tidak mungkin lagi ditempuh dengan cara barter. Karena menghadapi kesulitan dalam melakukan pertukaran barter, manusia terdorong untuk mencari cara pertukaran yang lebih mudah. Manusia mulai menggunakan uang barang dalam melakukan pertukaran. Contoh uang barang yaitu garam, senjata, dan kulit hewan. Pada umumnya benda-benda yang digunakan sebagai uang barang oleh masyarakat setempat memiliki sifat-sifat sebagai berikut.
a. Digemari oleh masyarakat setempat.
b. Jumlahnya terbatas.
c. Mempunyai nilai tinggi.
Namun dalam kenyataannya uang barang tersebut masih mengandung kelemahan juga. Kelemahannya sebagai berikut.
a. Sulit dipindahkan.
b. Tidak tahan lama.
c. Sulit disimpan.
d. Nilainya tidak tetap.
e. Sulit dibagi tanpa mengurangi nilainya.
f. Bersifat lokal.
Kesulitan pertukaran dengan menggunakan uang barang tersebut mendorong manusia untuk menetapkan benda yang dapat digunakan sebagai perantara tukar-menukar. Benda yang dianggap cocok sebagai alat tukarmenukar adalah logam. Pada masa lalu, logam yang digunakan sebagai uang adalah emas atau perak. Mengapa masyarakat memilih emas atau perak sebagai alat perantara pertukaran? Alasannya sebagai berikut.
a. Emas dan perak merupakan barang yang dapat diterima oleh semua anggota masyarakat karena memiliki nilai yang tinggi dan jumlahnya langka.
b. Jika dipecah nilainya tetap (tidak berkurang).
c. Tahan lama (tidak mudah rusak).
Akan tetapi, penggunaan emas dan perak juga masih mengandung kelemahan untuk memenuhi tuntutan kebutuhan pertukaran masyarakat. Kelemahannya sebagai berikut.
a. Jumlahnya sangat terbatas sehingga tidak mudah untuk mencukupi kebutuhan masyarakat akan pertukaran.
b. Kandungan emas tiap daerah tidak sama sehingga menyebabkan persediaan emas tidak sama.
Perkembangan ekonomi yang semakin pesat mendorong kegiatan transaksi menjadi semakin sering dan bahkan semakin kompleks. Hal ini menimbulkan kesulitan bagi manusia untuk membawa uang logam dalam jumlah besar (berat dan repot). Untuk mengatasinya, pemilik emas dan perak cukup melakukan transaksi dengan menunjukkan bukti penyimpanan emas dan perak yang berupa surat bukti penyimpanan. Surat bukti penyimpanan tersebut dikeluarkan oleh lembaga yang menerima titipan emas dan perak. Lama kelamaan yang beredar dalam masyarakat adalah kertas sebagai tanda bukti penyimpanan emas dan perak tersebut. Di Indonesia, sekarang beredar uang kertas dan uang logam yang dikeluarkan Bank Indonesia. Kedua jenis uang tersebut memenuhi syarat-syarat sebagai berikut.
4 November 2012
BIOLOGI - SISTEM SARAF PADA MANUSIA
BAB YANG SAMA DARI SUMBER YANG BERBEDA
Semoga dapat melengkapi catatan kalian..
A. Pendahuluan
Dalam sistem koordinasi diperlukan tiga komponen agar fungsi
koordinasi dapat berlangsung, yaitu reseptor, konduktor, dan efektor.
1. Reseptor
Reseptor adalah bagian tubuh yang berfungsi sebagai penerima
rangsangan. Bagian yang berfungsi sebagai penerima rangsangan tersebut
adalah indra.
2. Konduktor
Konduktor adalah bagian tubuh yang berfungsi sebagai penghantar
rangsangan. Bagian tersebut adalah sel - sel saraf (neuron) yang
membentuk sistem saraf. Sel - sel saraf ini ada yang berfungsi membawa
rangsangan ke pusat saraf ada juga yang membawa pesan dari pusat saraf.
3. Efektor
Efektor adalah bagian tubuh yang menanggapi rangsangan, yaitu otot
dan kelenjar (baik kelenjar endokrin dan kelenjar eksokrin). Keterkaitan
ketiga komponen tersebut dapat kita buat skema sederhana seperti
berikut.
Nah, dari skema di atas tampak jelas bahwa antara sistem saraf dan indra sangat erat kaitannya dalam sistem koordinasi. Berikut ini akan kita bahas mengenai sistem saraf dan indra tersebut.
Semoga dapat melengkapi catatan kalian..
A. Pendahuluan
Dalam sistem koordinasi diperlukan tiga komponen agar fungsi
koordinasi dapat berlangsung, yaitu reseptor, konduktor, dan efektor.
1. Reseptor
Reseptor adalah bagian tubuh yang berfungsi sebagai penerima
rangsangan. Bagian yang berfungsi sebagai penerima rangsangan tersebut
adalah indra.
2. Konduktor
Konduktor adalah bagian tubuh yang berfungsi sebagai penghantar
rangsangan. Bagian tersebut adalah sel - sel saraf (neuron) yang
membentuk sistem saraf. Sel - sel saraf ini ada yang berfungsi membawa
rangsangan ke pusat saraf ada juga yang membawa pesan dari pusat saraf.
3. Efektor
Efektor adalah bagian tubuh yang menanggapi rangsangan, yaitu otot
dan kelenjar (baik kelenjar endokrin dan kelenjar eksokrin). Keterkaitan
ketiga komponen tersebut dapat kita buat skema sederhana seperti
berikut.Nah, dari skema di atas tampak jelas bahwa antara sistem saraf dan indra sangat erat kaitannya dalam sistem koordinasi. Berikut ini akan kita bahas mengenai sistem saraf dan indra tersebut.
BIOLOGI - SISTEM SARAF PADA MANUSIA
Rasa nikmat dan lezat dari setiap makanan yang dirasakan dipengaruhi
oleh adanya rangsangan pada lidah. Ungkapan rasa sakit seperti
mengucapkan kata “aduh” juga terkait rangsangan pada bagian tertentu
tubuh kita. Oleh karena itu, rangsangan (stimulus) diartikan
sebagai segala sesuatu yang menyebabkan perubahan pada tubuh atau
bagian tubuh tertentu. Sedangkan alat tubuh yang menerima rangsa ng an
tersebut dinamakan indra (reseptor). Adanya reseptor,
memungkinkan rangsangan dihantarkan menuju sistem saraf pusat. Di dalam
saraf pusat, rangsangan akan diolah untuk dikirim kembali menuju
efektor, seperti otot dan tulang oleh suatu sel saraf sehingga terjadi
tanggapan (respons).
Sementara itu, rangsangan yang menuju tubuh dapat berasal dari bau, rasa (seperti pahit, manis, asam, dan asin), sentuhan, cahaya, suhu, tekanan, dan gaya berat. Rangsang an semacam ini akan diterima oleh indra penerima yang disebut reseptor luar (eksteroseptor).
Sedangkan rangsangan yang berasal dari dalam tubuh misalnya rasa lapar, kenyang, nyeri, maupun kelelahan akan diterima oleh indra yang dinamakan reseptor dalam (interoseptor). Tentu semua rangsangan ini dapat kita rasakan karena pada tubuh kita terdapat sel-sel reseptor.
1. Sel Saraf (Neuron)
Sistem saraf tersusun atas miliaran sel yang sangat khusus yang disebut sel saraf (neuron). Setiap neuron tersusun atas badan sel, dendrit, dan akson (neurit).
Badan sel merupakan bagian sel saraf yang mengandung nukleus (inti sel) dan tersusun pula sitoplasma yang bergranuler dengan warna kelabu. Di dalamnya juga terdapat membran sel, nukleolus (anak inti sel), dan retikulum endoplasma. Retikulum endoplasma tersebut memiliki struktur berkelompok yang disebut badan Nissl.
Sementara itu, rangsangan yang menuju tubuh dapat berasal dari bau, rasa (seperti pahit, manis, asam, dan asin), sentuhan, cahaya, suhu, tekanan, dan gaya berat. Rangsang an semacam ini akan diterima oleh indra penerima yang disebut reseptor luar (eksteroseptor).
Sedangkan rangsangan yang berasal dari dalam tubuh misalnya rasa lapar, kenyang, nyeri, maupun kelelahan akan diterima oleh indra yang dinamakan reseptor dalam (interoseptor). Tentu semua rangsangan ini dapat kita rasakan karena pada tubuh kita terdapat sel-sel reseptor.
1. Sel Saraf (Neuron)
Sistem saraf tersusun atas miliaran sel yang sangat khusus yang disebut sel saraf (neuron). Setiap neuron tersusun atas badan sel, dendrit, dan akson (neurit).
Badan sel merupakan bagian sel saraf yang mengandung nukleus (inti sel) dan tersusun pula sitoplasma yang bergranuler dengan warna kelabu. Di dalamnya juga terdapat membran sel, nukleolus (anak inti sel), dan retikulum endoplasma. Retikulum endoplasma tersebut memiliki struktur berkelompok yang disebut badan Nissl.
3 November 2012
PKN - OTONOMI DAERAH
OTONOMI
DAERAH
A. HAKIKAT OTONOMI DAERAH
Menurut UU No. 32 tahun 2004 (sebagai pengganti UU No. 22 tahun 1999) tentang Pemerintah Daerah, menyebutkan "Otonomi Daerah" adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pada
A. HAKIKAT OTONOMI DAERAH
Menurut UU No. 32 tahun 2004 (sebagai pengganti UU No. 22 tahun 1999) tentang Pemerintah Daerah, menyebutkan "Otonomi Daerah" adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pada
hakikatnya otonomi
daerah memberikan ruang gerak secukupnya bagi pemerintah daerah untuk mengelola
daerahnya sendiri agar lebih berdaya mampu bersaing dalam kerjasama, dan
profesional terutama dalam menjalankan pemerintah daerah dan mengelola sumber
daya serta potensi yang dimiliki daerah tersebut.
1. Tujuan Otonomi Daerah
• Meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat di daerah agar semakin baik
• Memberi kesempatan daerah untuk mengatur dan mengurus daerahnya sendiri
• Meringankan beban pemerintah pusat
• Memberdayakan dan mengembangkan potensi sumber daya alam dan masyarakt daerah
• Mengembangkan kehidupan demokrasi, keadilan dan pemerataan di daerah
• Memelihara hubungan yang serasi antara pemerintah pusat dan daerah maupun antardaerah untuk menjaga keutuhan NKRI
• Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan
• Mewujudkan kemandirian daerah dalam pembangunan.
2. Dasar Hukum Otonomi Daerah
• UUD 1945, Pasal 18, 18A, dan 18B
• Tap MPR No. XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangaka NKRI
• Tap MPR No. IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah
• UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
• UU No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Pemerintah Daerah
3. Pelaksanaan Otonomi Daerah Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004
• Hak Dan Kewajiban Daerah dalam Otonomi Daerah
Berdasarkan pasal 21 dalam otonomi daerah, setiap daerah memiliki hak :
1. mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya
2. memilih pemimpin daerah
3. mengeloloa aparatur daerah
4. mengelola kekayaan daerah
5. memungut pajak daerah dan retribusi daerah
6. mendapatkan bagi hasil pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah
7. mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah
8. mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
Dalam pasal 22, kewajiban daerah yaitu :
1. melindungi masyarakat, menjaga persatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan NKRI
2. meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat
3. mengembangkan kehidupan demokrasi
4. mewujudakan keadilan dan pemerataan
5. meningkatkanfasilitas dasar pendidikan
6. meningkatkan pelayanan kesehatan
7. menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak
8. mengembangkan sistem jaminan sosial
9. menyususn perencanaan dan tata ruang daerah
10. mengembangkan sumber daya produktif di daerah
11. melestarikan lingkungan hidup
12. mengelola administrasi kependudukan
13. melestarikan nilai sosial budaya
14. membentuk dan menerapakan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya
15. kewajiban lain yang diatur di dalam perturan perundang-undangan
• Asas-Asas Otonomi Daerah
1. Desentralisasi yaitu penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem NKRI
2. Dekosentrasi yaitu pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dan/ atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu
3. Tugas pembantuan yaitu penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provensi kepada kabupaten/kota dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten / kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
• Prinsip-Prinsip Otonomi Daerah
1. Otonomi seluas-luasnya artinya daerah diberikan kewenangan untuk mengurus dan mengatur semua urusan di luar yang menjadi urusan pemerintah pusat yang ditetapkan dalam undang-undang tersebut.
2. Otonomi yang nyata, artinya bahwa untuk menangani urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan kekhasan daerah
3. Otonomi yang bertanggung jawab, artinya otonomi yang dalam penyelenggaraaanya harus benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi, yang pada dasarnya untuk memberdayakan daerahtermasuk untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang merupakan bagian utama dari tujuan nasional.
• Pembagian urusan Pemerintahan dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah
1. Yang menjadi urusan pemerintah Pusat
• Politik luar negeri
• Pertahanan
• Keamanan
• Yustisi (peradilan)
• Moneter dan fiskal nasional
• agama
2. Urusan yang menjadi kewenangan pemwerintah Provinsi
• Perencanaan dan pengendalian pembangunan
• Perencanaan, pemanfaatan dan pengawasan tata ruang
• Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
• Penyediaan sarana dan prasarana umum
• Penanganan bidang kesehatan
• Penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial
• g. Penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota
• Pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota
• Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah termasuk lintas kabupaten/kota
• Pengendalian lingkungan hidup
• Pelayanan pertahanan termasuk lintas kabupaten/kota
• Pelayanan kependudukan dan catatan sipil
• Pelayanan administrasi umum pemerintahan
• n. Pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lints kabupaten/kota
• o. Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota
• p. Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
3) Urusan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota
a. Perencanaan dan pengendalian pembangunan
b. Perencanaan, pemanfaatan dan pengawasan tata ruang
c. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
d. Penyediaan sarana dan prasarana umum
e. Penanganan bidang kesehaan
f. Penyelenggaraan pendidikan
g. Penanggulangan masalah sosial
h. Pelayanan bidang keteagakerjaan
i. Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah
j. Pengendalian lingkungan hidup
k. Pelayanan pertanahan
l. Pelayanan kependudukan dan catatan sipil
m. Pelayanan administrasi umum pemerintahan
n. Pelayanan administrasi penanaman modal
o. Penyelenggaraan dasar lainnya
p. Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan
e. Penyelenggaraan Pemerintahan dalam Otonomi Daerah
1) Penyelenggara pemerintahan pusat yaitu presiden dibantu oleh seorang wakil presiden dan para menteri
2) Penyelenggara pemerintahan daerah yaitu pemerintah daerah dan DPRD
f. DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah)
1) Kedudukan DPRD. DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah
2) Fungsi DPRD, yaitu
a. Fungsi Legislasi, yaitu membentuk peraturan daerah bersama pemerintah daerah
b. Fungsi Anggaran, yaitu menyusun dan menetapkan APBD bersama pemerintah daerah
c. Fungsi Pengawasan, yaitu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah daerah
3) Tugas dan Wewenang DPRD, yaitu
a. Membentuk perda yang dibahas dengan kepala pemerintah daerah/pemerintah daerah untuk mendapat persetuajuan bersama
b. Membahas dan menyetujui rancangan perda tentang APBD bersama pemerintah daerah
c. Mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan perdadan peraturan perundang-undangan lainnya
d. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah kepada presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi DPRD provinsi, dan kepada Menteri Dalam Negeri memalui guernur bagi DPRD kabupaten/kota
e. Memilih wakil kepala daerah jika terjadi kekosongan jabatan kepala daerah
f. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemda terhadap perjanjian internasional di daerah
g. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasionala yang dilakukan oleh pemda
h. Meminta laporan keterangan pertanggung jawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemda
i. Membentuk panitia pemilihan kepada daerah
j. Melakukan pengawasan dan meminta laporan KPUD dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah
k. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama antar daerah dan dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah
l. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
4) Hak DPRD, yaitu
a) Hak Interpelasi, yaitu hak untuk meminta keterangan kepada kepala daerah mengenai suatu kebijakan yang dikeluarkan
b) Hak Angket, yaitu hak untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan tertentu yang dikeluarkan kepala daerah
c) Hak Menyatakan Pendapat, yaitu hak untuk meyatakan pendapat terhadap kebijakan kepala daerah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daearah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya, atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.
5) Alat Kelengkapan DPRD
a) pimpinan
b) komisi
c) panitian musayawarah
d) panitia anggaran
e) badan kehormatan
f) alat kelengkapan l;ain yang diperlukan (misalnya panitia legislasi)
g. Sumber Pendapatan Daerah
Menurut UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, menyebutkan pendapatan daerah berasal dari ;
1) Pendapatan Asli Daerah (PAD)
a. hasil pajak daerah
b. hasil retribusi daerah
c. hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
d. lain-lain PAD yang sah (antara lain jasa giro, pendapatan bunga, keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing, komisi, potongan harga, dsb)
2) Dana Perimbangan
a. Dana bagi Hasil
(1) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
(2) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
(3) Pajak Penghasilan (PPh)
(4) Dari sumber daya alam ; kehutanan, pertambangan umum, perikanan, pertambangan minyak bumi, pertambangan gas bumi dan, pertambangan panas bumi.
b. Dana Alokasi Umum, yaitu dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuanagan antar daerah untuk mendanani kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi
c. Dana Alokasi Khusus, yaitu dana yang berasal dari APBN yang dipergunakan untuk membantu mendanai kegiatan khusus pada daerah tertentu sesuai dengan prioritas nasional
3) Lain-lain pendapatan daerah yang sah
a. Hibah adalah bantuan berupa uang, barang atau jasa berasal dari pemerintah pusat, masyarakat, dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri
b. Pendapatan dana darurat yaitu bantuan pemerintah pusat dari APBN kepada pemerintah daerah untuk mendanai keperluan mendesak yang diakibatkan oleh bencana alam atau peristiwa tertentu yang luar biasa yang tidak dapat ditanggulangi oleh pemerintah daerah melalui dana APBD
h. Desa
Desa merupakan wilayah terkecil yang mempunyai kewenangan mengatur urusan rumah tangganya sendiri. Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004, Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI.
Pemerintahan desa terdiri dari :
a) Pemerintah Desa
b) Badan Permusyawaratan Desa atau Badan Perwakilan Desa (BPD)
BPD, menurut UU No. 22 Tahun 1999, merupakan lembaga perwakilan rakyat desa yang berfungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta bersama kepala desa menetapkan peraturan desa.
KEBIJAKAN PUBLIK
Kebijakan Publik adalah kebijakan yang diperuntukkan bagi seluruh anggota masyarakat dalam hal penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Tujuan Kebijakan Publik
Mewujudkan ketertiban dalam masyarakat
Melindungi hak-hak masyarakat
Mewujudkan ketentraman dan kedamaian dalam masyarakat
Mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Contoh Kebijakan Publik ;
Kebijakan publik dapat berbentuk peraturan, undang-undang, tindakan-tindakan pemerintah dan program pemerintah. Beberapa contoh kebijakan publik :
Penetapan pajak daerah, meliputi pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir dll
Penetapan retribusi ; retribusi jalan umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu
Penetapan larangan pedagang kaki lima berdagang di trotoar
Penetapan jalur bus dalam kota atau antar kota
Tahap-tahap penyusunan dan perumusan kebijakan publik ;
Pengidentifikasian masalah dan penyusunan agenda
Penyusunan skala prioritas
Perumusan (Formulasi) Rancangan Kebijakan
Penetapan dan Pengesahan Kebijakan
Pelaksanaan Kebijakan
Evaluasi Kebijakan Publik
Bentuk-bentuk Partisipasi Masyarakat dalam Perumusan Kebijakan Publik ;
Penyampaian kebutuhan dan masalah melalui media massa atau pada pejabat pemerintah
Memberikan opini, masukan, maupun kritik terhadap rancangan kebijakan
Mendukung dan melaksanakan kebijakan dengan konsekuen dan sepenuh hati
1. Tujuan Otonomi Daerah
• Meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat di daerah agar semakin baik
• Memberi kesempatan daerah untuk mengatur dan mengurus daerahnya sendiri
• Meringankan beban pemerintah pusat
• Memberdayakan dan mengembangkan potensi sumber daya alam dan masyarakt daerah
• Mengembangkan kehidupan demokrasi, keadilan dan pemerataan di daerah
• Memelihara hubungan yang serasi antara pemerintah pusat dan daerah maupun antardaerah untuk menjaga keutuhan NKRI
• Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan
• Mewujudkan kemandirian daerah dalam pembangunan.
2. Dasar Hukum Otonomi Daerah
• UUD 1945, Pasal 18, 18A, dan 18B
• Tap MPR No. XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangaka NKRI
• Tap MPR No. IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah
• UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
• UU No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Pemerintah Daerah
3. Pelaksanaan Otonomi Daerah Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004
• Hak Dan Kewajiban Daerah dalam Otonomi Daerah
Berdasarkan pasal 21 dalam otonomi daerah, setiap daerah memiliki hak :
1. mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya
2. memilih pemimpin daerah
3. mengeloloa aparatur daerah
4. mengelola kekayaan daerah
5. memungut pajak daerah dan retribusi daerah
6. mendapatkan bagi hasil pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah
7. mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah
8. mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
Dalam pasal 22, kewajiban daerah yaitu :
1. melindungi masyarakat, menjaga persatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan NKRI
2. meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat
3. mengembangkan kehidupan demokrasi
4. mewujudakan keadilan dan pemerataan
5. meningkatkanfasilitas dasar pendidikan
6. meningkatkan pelayanan kesehatan
7. menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak
8. mengembangkan sistem jaminan sosial
9. menyususn perencanaan dan tata ruang daerah
10. mengembangkan sumber daya produktif di daerah
11. melestarikan lingkungan hidup
12. mengelola administrasi kependudukan
13. melestarikan nilai sosial budaya
14. membentuk dan menerapakan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya
15. kewajiban lain yang diatur di dalam perturan perundang-undangan
• Asas-Asas Otonomi Daerah
1. Desentralisasi yaitu penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem NKRI
2. Dekosentrasi yaitu pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dan/ atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu
3. Tugas pembantuan yaitu penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provensi kepada kabupaten/kota dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten / kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
• Prinsip-Prinsip Otonomi Daerah
1. Otonomi seluas-luasnya artinya daerah diberikan kewenangan untuk mengurus dan mengatur semua urusan di luar yang menjadi urusan pemerintah pusat yang ditetapkan dalam undang-undang tersebut.
2. Otonomi yang nyata, artinya bahwa untuk menangani urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan kekhasan daerah
3. Otonomi yang bertanggung jawab, artinya otonomi yang dalam penyelenggaraaanya harus benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi, yang pada dasarnya untuk memberdayakan daerahtermasuk untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang merupakan bagian utama dari tujuan nasional.
• Pembagian urusan Pemerintahan dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah
1. Yang menjadi urusan pemerintah Pusat
• Politik luar negeri
• Pertahanan
• Keamanan
• Yustisi (peradilan)
• Moneter dan fiskal nasional
• agama
2. Urusan yang menjadi kewenangan pemwerintah Provinsi
• Perencanaan dan pengendalian pembangunan
• Perencanaan, pemanfaatan dan pengawasan tata ruang
• Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
• Penyediaan sarana dan prasarana umum
• Penanganan bidang kesehatan
• Penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial
• g. Penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota
• Pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota
• Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah termasuk lintas kabupaten/kota
• Pengendalian lingkungan hidup
• Pelayanan pertahanan termasuk lintas kabupaten/kota
• Pelayanan kependudukan dan catatan sipil
• Pelayanan administrasi umum pemerintahan
• n. Pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lints kabupaten/kota
• o. Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota
• p. Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
3) Urusan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota
a. Perencanaan dan pengendalian pembangunan
b. Perencanaan, pemanfaatan dan pengawasan tata ruang
c. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
d. Penyediaan sarana dan prasarana umum
e. Penanganan bidang kesehaan
f. Penyelenggaraan pendidikan
g. Penanggulangan masalah sosial
h. Pelayanan bidang keteagakerjaan
i. Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah
j. Pengendalian lingkungan hidup
k. Pelayanan pertanahan
l. Pelayanan kependudukan dan catatan sipil
m. Pelayanan administrasi umum pemerintahan
n. Pelayanan administrasi penanaman modal
o. Penyelenggaraan dasar lainnya
p. Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan
e. Penyelenggaraan Pemerintahan dalam Otonomi Daerah
1) Penyelenggara pemerintahan pusat yaitu presiden dibantu oleh seorang wakil presiden dan para menteri
2) Penyelenggara pemerintahan daerah yaitu pemerintah daerah dan DPRD
f. DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah)
1) Kedudukan DPRD. DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah
2) Fungsi DPRD, yaitu
a. Fungsi Legislasi, yaitu membentuk peraturan daerah bersama pemerintah daerah
b. Fungsi Anggaran, yaitu menyusun dan menetapkan APBD bersama pemerintah daerah
c. Fungsi Pengawasan, yaitu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah daerah
3) Tugas dan Wewenang DPRD, yaitu
a. Membentuk perda yang dibahas dengan kepala pemerintah daerah/pemerintah daerah untuk mendapat persetuajuan bersama
b. Membahas dan menyetujui rancangan perda tentang APBD bersama pemerintah daerah
c. Mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan perdadan peraturan perundang-undangan lainnya
d. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah kepada presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi DPRD provinsi, dan kepada Menteri Dalam Negeri memalui guernur bagi DPRD kabupaten/kota
e. Memilih wakil kepala daerah jika terjadi kekosongan jabatan kepala daerah
f. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemda terhadap perjanjian internasional di daerah
g. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasionala yang dilakukan oleh pemda
h. Meminta laporan keterangan pertanggung jawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemda
i. Membentuk panitia pemilihan kepada daerah
j. Melakukan pengawasan dan meminta laporan KPUD dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah
k. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama antar daerah dan dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah
l. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
4) Hak DPRD, yaitu
a) Hak Interpelasi, yaitu hak untuk meminta keterangan kepada kepala daerah mengenai suatu kebijakan yang dikeluarkan
b) Hak Angket, yaitu hak untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan tertentu yang dikeluarkan kepala daerah
c) Hak Menyatakan Pendapat, yaitu hak untuk meyatakan pendapat terhadap kebijakan kepala daerah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daearah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya, atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.
5) Alat Kelengkapan DPRD
a) pimpinan
b) komisi
c) panitian musayawarah
d) panitia anggaran
e) badan kehormatan
f) alat kelengkapan l;ain yang diperlukan (misalnya panitia legislasi)
g. Sumber Pendapatan Daerah
Menurut UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, menyebutkan pendapatan daerah berasal dari ;
1) Pendapatan Asli Daerah (PAD)
a. hasil pajak daerah
b. hasil retribusi daerah
c. hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
d. lain-lain PAD yang sah (antara lain jasa giro, pendapatan bunga, keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing, komisi, potongan harga, dsb)
2) Dana Perimbangan
a. Dana bagi Hasil
(1) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
(2) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
(3) Pajak Penghasilan (PPh)
(4) Dari sumber daya alam ; kehutanan, pertambangan umum, perikanan, pertambangan minyak bumi, pertambangan gas bumi dan, pertambangan panas bumi.
b. Dana Alokasi Umum, yaitu dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuanagan antar daerah untuk mendanani kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi
c. Dana Alokasi Khusus, yaitu dana yang berasal dari APBN yang dipergunakan untuk membantu mendanai kegiatan khusus pada daerah tertentu sesuai dengan prioritas nasional
3) Lain-lain pendapatan daerah yang sah
a. Hibah adalah bantuan berupa uang, barang atau jasa berasal dari pemerintah pusat, masyarakat, dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri
b. Pendapatan dana darurat yaitu bantuan pemerintah pusat dari APBN kepada pemerintah daerah untuk mendanai keperluan mendesak yang diakibatkan oleh bencana alam atau peristiwa tertentu yang luar biasa yang tidak dapat ditanggulangi oleh pemerintah daerah melalui dana APBD
h. Desa
Desa merupakan wilayah terkecil yang mempunyai kewenangan mengatur urusan rumah tangganya sendiri. Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004, Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI.
Pemerintahan desa terdiri dari :
a) Pemerintah Desa
b) Badan Permusyawaratan Desa atau Badan Perwakilan Desa (BPD)
BPD, menurut UU No. 22 Tahun 1999, merupakan lembaga perwakilan rakyat desa yang berfungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta bersama kepala desa menetapkan peraturan desa.
KEBIJAKAN PUBLIK
Kebijakan Publik adalah kebijakan yang diperuntukkan bagi seluruh anggota masyarakat dalam hal penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Tujuan Kebijakan Publik
Mewujudkan ketertiban dalam masyarakat
Melindungi hak-hak masyarakat
Mewujudkan ketentraman dan kedamaian dalam masyarakat
Mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Contoh Kebijakan Publik ;
Kebijakan publik dapat berbentuk peraturan, undang-undang, tindakan-tindakan pemerintah dan program pemerintah. Beberapa contoh kebijakan publik :
Penetapan pajak daerah, meliputi pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir dll
Penetapan retribusi ; retribusi jalan umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu
Penetapan larangan pedagang kaki lima berdagang di trotoar
Penetapan jalur bus dalam kota atau antar kota
Tahap-tahap penyusunan dan perumusan kebijakan publik ;
Pengidentifikasian masalah dan penyusunan agenda
Penyusunan skala prioritas
Perumusan (Formulasi) Rancangan Kebijakan
Penetapan dan Pengesahan Kebijakan
Pelaksanaan Kebijakan
Evaluasi Kebijakan Publik
Bentuk-bentuk Partisipasi Masyarakat dalam Perumusan Kebijakan Publik ;
Penyampaian kebutuhan dan masalah melalui media massa atau pada pejabat pemerintah
Memberikan opini, masukan, maupun kritik terhadap rancangan kebijakan
Mendukung dan melaksanakan kebijakan dengan konsekuen dan sepenuh hati
17 Oktober 2012
BIOLOGI - ORGAN HATI PADA MANUSIA
HATI
Hati (bahasa Yunani: ἡπαρ, hēpar) merupakan kelenjar terbesar
di dalam tubuh, terletak dalam rongga perut sebelah kanan, tepatnya di bawah diafragma.
Berdasarkan fungsinya, hati juga termasuk
sebagai alat ekskresi. Hal ini
dikarenakan hati membantu fungsi ginjal dengan
cara memecah beberapa senyawa yang bersifat racun dan menghasilkan amonia, urea, dan asam urat dengan
memanfaatkan nitrogen dari asam amino. Proses pemecahan senyawa racun oleh hati disebut proses detoksifikasi.
“ Berikut ini adalah bagian-
bagian hati “
Gambar 1 : Struktur Hati
Hati terbagi menjadi dua bagian yaitu bagian kanan dan kiri.
Di hati juga terdapat vena hepatica atau pembuluh vena hati
Hati salah satu organ
penting dalam tubuh kita perlu untuk diketahui fungsi kerjanya. Karena dengan
mengetahuinya maka diharapkan pula kita dapat mencegah hal – hal yang dapat
menghalangi fungsi kerja tersebut
Berikut ini adalah fungsi organ hati pada manusia :
v
Memetabolisme lemak, protein
dan karbohidrat
v
Mensintesa lemak kolesterol
serta trigliserida
v
Menyimpan cadangan Energi
v
Membunuh virus, bakteri, serta
parasit
v
Menyimpan zat besi untuk
pembentukan sel darah merah
v
Meregenerasi sel – sel darah
Langganan:
Postingan (Atom)