6 Agustus 2012

TERBENTUKNNYA SUATU NEGARA

 
Tentang Terjadinya Negara
            Dalam teori ini dikandung pengertian bahwa urutan pentahapan yang berkembang dari hal yang sangat sederhana dari terjadinya negara sampai kepada lahirnya negara yang modern. Memang untuk memahami terjadinya negara banyak dasar-dasar ataupun teori-teori yang dikemukakan para ahli negara dan hukum. Uraian disini akan mengambil sikap guna memahami pentahapan yang berkembang sehingga muncul apa yang disebut negara itu.Dewasa ini banyak pakar sejarah maupun kenegaraan yang mempercayai mengenai terjadinya negara melalui proses primer dan sekunder.

II.1. Terjadinya Negara Secara Primer
            Yang dimaksud dengan terjadinya negara secara primer (Primaries Wording) adalah teori yang membahas tentang terjadinya negara yang tidak dihubungkan dengan negara yang telah ada sebelumnya. Terjadinya negara secara primer dimulai dari masyarakat yang paling sederhana kemudian berevolusi ketingkat yang lebih maju.
Menurut teori ini perkembangan negara secara primer melalui fase:
a.      Fase genootschap (Genossenschaf);
b.      Fase Reich (Rijk);
c.       Fase Staat;
d.      Fase democratische Natie dan Fase Diktator.

A.     Fase Genootschap (kelompok)
            Pada fase iniu merupakan pengelompokkan dari orang-orang yang menggabungka diri untuk kepentingan bersama, dan didasarkan pada persamaan. Awal kehidupan manusia dimulai dari keluarga, kemudian terus berkembang menjadi kelompok-kelompok masyarakat hukum tertentu (suku). Suku sangat terkait dengan adat istiadat serta kebiasaan-kebiasaan yang disepakati. Pimpinan suku (kepala suku aatau kepala adat) berkewajiban mengatur dan menyelenggarakan kehidupan bersama. Mereka menyadari bahwa mereka mempunyai kepentingan yang sama dan kepemimpinan disini dipilih secara primus inter pares. Peranan kepala suku dianggap sebagai primus inter pares,  artinya orang yang pertama diantara yang sederajat. Kemudian, satu suku, terus berkembang menjadi dua, tiga suku, dan seterusnya menjadi besar dan kompleks. Perkembangan tersebut bisa terjadi karena faktor alami atau karena penaklukan-penaklukan antar suku. Jadi yang penting pada masa ini adalah unsur bangsa.

B. Fase Reich/Rijk (Kerajaan)
            Pada fase ini orang-oranng yang menggabungkan diri telah sadar akan hak milik atas tanah hingga muncullah tuan yang berkuasa atas tanah dan orang-orang yang menyewa tanah. Sehingga timbul sistem feodlisme. Kepala suku yang semula berkuasa di masyarakat hukumnya kemudian mengadakan ekspansi dengan penaklukan-penaklukan ke daerah lain. Hal ini mengakibatkan berubahnya fungsi kepala suku dari primus inter pares menjadi seorang raja dengan cakupan wilayah yang lebih luas dalam bentuk kerajaan. Pada tahap berikutnya karena faktor saran transportasi dan komunikasi yang tidak lancar, banyak daerah taklukkanny yang memberontak. Menghadapi keadaan demikian, nraja segera bertindak dengan mencari dan sebanyak-banyaknya melalui perdagangan untuk membeli senjata guna membangun tentara yang kuat dan sarana vital lainnya. Denagn tentara yang kuat, raja menjadi berwibawa terhadap daerah-daerah kekuasaannya sehingga mulai tumbuh kesadaran akan kebangsaan dalam bentuk negara nasional.

C. Fase Staat (Negara)
            Pada fase ini masyarakat telah sadar dari tidak bernegara menjadi bernegara dan mereka telah sadar bahwa mereka berada pada satu kelompok. Pada awalny negara nasional diperintah oleh raja yang absolute denga sistem pemerintah tersentralisasi.semua rakyat dipaksa mematuhi kehendak dan perintah raja. Hanya ada satu identitas kebangsaan. Jadi yang penting pada masa ini adalah bahwa unsur daripada negara ialah bangsa. Wilayah dan pemerintah yang berdaulat sudah terpenuhi.

D. Fase Democratische Natie dan Fase Dictatuur
      Fase ini merupakan perkembangan lebih lanjut dari fase staat, dimana democratische natie ini terbentuk atas dasar kesadaran demokrasi nasional kesadaraan akan adanya kedaulatan ditangan rakyat. Secara bertahap rakyat mempunyai kesadarn batin dalam bentuk perasaan kesadaran adanya kekuasaan raja yang mutlak menimbulkan keinginan rakyat untuk memegang pemerintahan sendiri, diman kedaulatan / kekuasaan tertinggi dipegang oleh rakyat. Rakyat berhak memilih pimpinannya sendiri yang dianggap dapat mewujudkan aspirasi mereka. Ini dikenal dengan kedaulatan rakyat. Pemikiran seperti ini mendorong lahirnya negara demokrasi.
Fase Diktatuur
Mengenai fase diktatuur ini timbul dua pendapat yaitu:
1. Menurut sarjan Jerman
Mereka berpendapat bahwa bentuk diktatuur ini merupan perkembangan lebih lanjut daripada democratische natie.
2.Menurut sarjana lainnya
Mereka berpendapat bahwa diktatuur ini bukanlah merupakn perkembangan lebih lanjut daripada democratie natie tapi merupakan variasi atau penyelewengan daripada democratische natie.

II.2. Terjadinya Negar Secara Sekunder (Staats Wording Secondaire)
            Yang dimaksud dewngan terjadinya negar secara sekunder adalah teori yang membahas tentang terjadinya negara dihubungkan dengan negara-negar yang telah ada sebelumnya. Namun karena adanya revolisi, intervensi, dan penaklukan, timbul negara yang menggantikan negara yang telah ada tersebut. Kenyataannya terjadinya negara secara sekunder tidak dapat dipungkiri meskipun cara terbentuknya kadang tidak syah menurut hukum. Jadi yang paling penting dalam pembahasan terjadinya negara secara sekunder ini adalah masalah pengakuan atau Erkening.
Mengenai masalah pengakuan atau Erkening ini ada tiga macam:
a.      Pengakuan de facto (sementara)
Yang dimaksud dengan pengakuan de facto ialah pengakuan yang bersifat sementara terhadap munculnya atau terbentuknya suatu negara baru, karena kenyataannya negara baru itu memang ada tapi apakah prosedurnya melalui hukum, hal ini masih dalam penelitian hingga akibatnya pengakuan yang diberikan adalah bersifat sementara. Pengakuan de facto ini dapat meningkatkan kepada pengakuan de jureapabila prosedur munculnya negara baru itu melalui prosedur hukum yng sebenarnya.
b.     Pengakuan de jure (pengakuan yuridis)
Yang dimaksud dengan pengakuan de jure adalah pengakuan yang seluas-luasnya dan bersifat tetap terhadap munculnya atau timbulnya atau terbentuknya nsuatu negara, dikarenakan terbentuknya negara baru adalah berdasarkan yuridis atau berdasarkan hukum.
c.      Pengakuan atas pemerintahan de facto
Pengakuan atas pemerintahan de Facto ini diciptakan oleh seorang sarjana Belanda yang bernama Van Haller pada saat proklamasi kemerdekaan Indonesia.
Yang dimaksud dengan pengakuan pemerintahan de facto ialah suatu pengakuan hanya terhadap pemerintahan dari pada suatu negara jadi yang diakui hanya terhadap pemerintahannya saja. Sedangkan terhadap wilayahnya tidak diakui. Unsur-Unsur adanya negara ialah harus ada pemerintahan, wilayah dan rakyat. Jadi apabila hanya ada pemerintahannya saja tidak bisa dikatakan sebagai sebuah negara..
Terjadinya negara secara sekunder, dapat dipelajari melalui dua macam pendekatan, yakni pendekatan faktual dan pendekatan teoretis.
  1. Pendekatan Faktual
      Yaitu berdasarkan kenyataan yang benar-benar terjadi yang diungkap dalam sejarah, adalah sebagai berikut:
1.       Occupatie (Pendudukan)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan tidak dikuasai kemudian diduduki dan dikuasai oleh suku, kelompok tertentu.
Contoh: Liberia yamg diduduki oleh budak-budak Negro dimerdekakan pada tahun 1847.
2.       Fussi (Peleburan)
Fusi merupakan gabungan dua negara atau lebih. Hal ini terjadi ketika negara-negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk saling melebur menjadi negara baru.
Contoh: Terbentuknya Federasi negar Jerman pada tahun 1871, yaitu Jerman Barat-Jerman Timur.
3.       Cessie (Penyerahan)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan suatu perjanjian tertentu.
Contoh: Wilayah Sleeswijk diserahkan oleh Austria kepada Prusia(Jerman), karena ada perjanjian bahwa negara yang kalah perang harus memberikan negara yang dikuasainya kepada negara yang menang. Austria adalah salah satu negara yang kalah dalam Perang Dunia I.
4.       Accsie (Penaikan)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan lumpur sungai atau timbul dari dasar laut atau delta. Kemudian wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah negara.
Contoh wilayah negara Mesir terbentuk dari delta sungai Nill
5.       Anexatie (Pencaplokan)
Suatu bangsa berdiri disuatu wilayah yang dikuasai (dicaplok) oleh bangsa lain tanpa reaksi berarti.
Contoh: Ketika pembentukan Negara Israel, pada tahun 1948 wilayahnya banyak mencaplok daerah Palestina, Suriah, Yordania, dan Mesir.
6.       Proclamation (Proklamasi)
Hal ini terjadi karena ketika penduduk pribumi dari suatu wilayah yang diduduki oleh bangsa lain mengadakan perjuangan (Perlawanan) sehingga berhasil merebut wilayahnya kembali, dan menyatakan kemerdekaannya.
Contoh: Negara Indonesia yang merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 dari penjajahan Belanda dan Jepang.
7.       Inovation (Pembeuntukan baru)
Munculnya suatu negara baru diatas wilayah suatu negara yang pecah karena suatu hal yang kemudian lenyap.
Contoh: Negara Columbia yang pecah dan lenyap kemudian diwilayah tersebut muncul negara baru, yaitu Venezuela dan Columbia baru.
8.       Separatische (Pemisahan)
Suatu wilayah negara yang memisahkan diri dari negara yang semula menguasainya kemudian mengatakan kemerdekaannya.
Contoh: Pada tahun 1939, Belgia memisahkan diri dari Belanda dan menyatakan kemerdekaannya.

B. Pendekatan Teoritis
            Mempelajari negara melalui pendekatan teoritis berarti mempelajari asal mula negara berdasarkan teori-teori dan hipotesis ilmu pengetahuan.
            Banyak teori yang mengemukakan asal usul timbulnya negara diantaranya sebagai berikut :
1. Teori Ketuhahan
            Yaitu teori yang mengaggap bahwa memang sudah menjadi kehendak Tuhan Yang Maha Kuasa negara itu timbul. Nampak pada UUD-nya”By the Grace of God” (Atas berkat Tuhan YME).
·  Mikado (Kaisar Jepang) dianggap merupakan keturunan Dewa Matahari
·  Iskandar Zulkarnaen dianggap sebagai putraa Dewa Zeus Ammon.
·  Dalai lama di Tibet dianggap sebagai utusan Tuhan di bumi.
Teori ini dibagi dua,yaitu teori ketuhahan langsung dan tidak langsung.
Tokohnya Thomas Aquines, Agustinus, Yulius Sthal, Kranenburg, Haller.

2. Teori Perjanjian
Yaitu teori yang menganut bahwa sesuatu negara itu terbentuk berdasarkan perjanjian bersama, baik antara orang-orang yang sepakat mendirikan suatu negara, maupun antar orang-orang yang maenjajah dengan yang dijajah.
§  Menurut Jhon Locke terbentuknya negara ada dua tahap :
a.       Factum unionis, yaitu perjanjian antara individu untuk membentuk suatu negara agar masyarakat terlindungi, karena kondisi lingkungan tersebut yang mendorong terjadinya suatu perjanjian.
b.      Factum subjectionis, yaitu perjanjian individu atau rakyat dengan penguasa untuk membentuk suatu negara baru. Penguasa yang mendapat dukungan dari masyarakat untuk mambentuk suatu perjanjian, membentuk negara baru.
 Menurutnya negara harus berdasar “Monarki konstitusional” dan teriakt oleh aturan.
§  Thomas Hobbes : menghendaki monarki absolut (raja tidak terikat aturan)
§  J.J.Rousseau : (Bapak kedaulatan rakyat) menghendaki raja semata-mata hanya mandataris rakyat. Apabila tidak mampu raja dapat diganti.

3. Teori Kekuasaan
      Yaitu teori yang menganggap bahwa negara itu timbul karena adanya kekuasaan dan kekuasaan adalah ciptaan mereka yang paling kuat dan berkuasa. Bahwa negara terbentuk disebabkan oleh pergeseran strata/kelas. Orang yang paling kuat dan berkuasa ialah pencipta negara. VOLTAIRE berkata “raja yang pertama adalah pahlawan yang menang, oleh karenanya sudah selayaknya memegang tampu kekuasaan.” Satu-satunya faktor yang menentukan terjadi negara adalah kekuasaan. Bagi Leon Duguit “kekuasaan dapat timbul dari kekuatan fisik, otak, ekonomi, dan agama.” Karl Max “negara terbentuk dari kekuasaan atas kemenagan kaum proletar (buruh dan petani) terhadap kaum borjuis.



4. Teori Hukum Alam
      Yaitu teori yang menganggap bahwa hukum alam bukanlah buatan negara, melainkan atas kekuasaan alam yang berlaku setiap waktu dan tempat, setra bersifat universal dan tidak berubah. Tokohnya:
§  PLATO : terjadinya negara secara evolusi.
§  ARISTOTELES : manusia adalah zoon politicon, yang kemudian terbentuklah keluarga—masyarakat—negara.
§  AGUSTINUS :  terjadinya negara akarena suatu keharusan sebagai penebus dosa atau perbuatan orang-orang yang ada didalamnya. Negara yang baik sesuaim dengan cita-cita agam, yakni terciptanya suasana keadilan.
§  THOMAS AQUINO : negara merupakan lembaga alamiah yang diperlukan manusia untuk menyelenggarakan kepentingan umum.



















BAB III
ANALISIS

         Dalam hal  ini kami hanya akan menganalisis hal-hal yang berkaitan dengan negara Indonesia.
         Dilihat dari segi terjadinya negara yang dikemukakan oleh para pakaar sejarawan maupun kenegaraan, bahwa negara Indonesia terjadi  secara “sekunder.” Dimana dalam pengertiannya bahwa negara Indonesia muncul karena telah ada negara sebelumnya yaitu Belanda dan Jepang.
         Lahirnya negara Kesatuan Republik Indonesia melalui suatu revolusi pada tanggal 17 Agustus 1945. Dengan kelahiran Indonesia ini otomatis mengakhiri pemerintahan Nederlans Indie(Hindia Belanda) di Indonesia.
         Dengan di proklamasikannya kemerdekaan Indonesia berarti sejak saat itu bangsa Indonesia secara resmi telah menyatakan baik kepada negara lain ataupun kepada sendiri, bahwa Indonesia telah menrdeka. Merdeka berarti bebas  menentukan nesib sendiri nasib bangsa dan nasib tanah air dalam segala bidang. Dimana proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945  adalah sumber hukum bagi pembentukan kesatuan Republik Indonesia.
         Dengan berdirinya negara Republik Indonesia verarti telah terputus ikatannya dengan ketatanegaraan sebelumnya, baik ketatanegaraan pemerintah Belanda maupun pemerintah Jepang. Dapat dikatakan bahwa Proklamasi kemerdekaan ini sebagai garis pemisah antara ketatanegaraan colonial dengan ketatanegaraan Republik Indonesia.
         Syarat berdirinya suatu negara, apabila telah terpenuhinya unsure-unsur negara, yaitu diantaranya:
1.      Rakyat
2.      Wilayah
3.      Pemerintahan yang berdaulat
4.      Pengakuan dari negara lain
5.      Pengakuan atas pemerintahan De Facto

         Begitu pula dengan negara Indonesia, oleh sebab itu akan kita bahas mengenai unsure-unsur tersebut, apakah Indonesia telah layak menjadi suatu negara atau belum?
1. Rakyat
         Sebutan penghuni negara selain dari pada rakyat, digunakan bangsa. Menurut Ernest Renan “Bangsa  ialah sekelompok manusia yang berada dalam suatu ikatan batin. Yang diprsatukan karena memiliki sejarah  dan cita-cita yang sama.” Begitu pula dengan Stalin, “ Bangsa itu bukanlah kesatuan ras, bukan kesatuan suku, melainkan kesatuan suku umat yang terbentuk secara histories.”  
         Negara kita terbentuk dari sekelompok manusia, dimana mereka memiliki ;
a.    Latar belakang sejarah atau pengalaman yang sama dimasa lampau
b.    Senasib sepenanggungan
c.    Punya cita-cita sama dimasa datang
         Dari ketiga poin tadi, maka akan timbulah keinginan untuk bersatu dalam menempuh kehidupan masa sekarang dan masa yang akan datang serta bersama-sama menentukan nasibnya sendiri. Jadi di sini telah terbentuk suatu bangsa.
         2. Wilayah
         Wilayah negara ialah wilayah yang dapat menunjukan batas-batas dimana negara itu sungguh-sungguh dapat melaksanakan  kedaulataannyaa. Unsur ini tidak kalah pentingnya, bagaimana mungkin rakyat dapat membangun suatu negara sementara wilayah tidak ada.
         Di negara kita memiliki wilayah yang cukup luas, membentang dari Sabang sampai Merauke. Dan ditambah dengan lautan yang begitu luas serta kaya akan kekayaan alamnya.
         3. Pemerintahan yang Berdaulat
         Dimana pemerintah sebagai gabungan semua lembaga kenegaraan atau gabunganseluruh perlengkapan negara yang meliputi  Legislatif, Yudikatif dan Executif.
         Kedaulatan menurut Jean Bodin “ Kekuasaan trtinggi dalam suatu negara, dimana kedaulatan itu sifatnya  tunggal, asli dan abadi” Pada hakekatnya, kedaulatan itu berlaku keluar dan kedalam. Kedaulatan kedala  berarti kekuasaan itu diakui dan dipatuhi oleh rakyatnya, sedangkan kedaulatan keluar berarti kemampuan dan hak negara untuk melakukan hubungan diploma serta membuat perjanjian dengan negara lain serta mampu mempertahankan kemerdekaannya terhadap ancaman atau serangan dari negara lain.
         Indonesia merupakan salah satu negara yang menganut teori kedaulatan rakyat. Hal ini terlihat dalam pembukaan UUD 1945 yang berbunyi “ ….susunan negra Republik Indonesia yang berkedaulatan  rakyat…” Direalisasikan pula dalam pasal I ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi “ Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR” Ditambah dalam penjelasan UUD 1945  Majelis ini dianggap sebagai penjelmaan rakyat yang memegang kedaulatan negara.”
         4. Pengakuan Dari Negara Lain yang Berdaulat
         Hal ini sifatnya hanya menerangkan adanya sesuatu negara. Dengan kata lain sifatnya deklaratif, bukan konstitutif.
         Pengakuan dari negara lain berfungsi sebagai pertanda bahwa negara baru tersebut telah diterima sebagai anggota baru dalam pergaulan antarnegara. Walaulpun tanpa pengakuan negara lain selama tiga unsure pokok tadi ada, negara tersebut sah keberadaannya.
         Semisal negara Indonesia yang telah memproklamirkan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945, secara konstitutif Indonesia telah merdeka. Tetapi negara Belanda belum mengakui kemerdekaan ini, walaupun pada akhirnya Belanda mengakui kemerdekaan Indonesia pada tanggal 27 Desember 1949.
Ada dua macam pengakuan atas suatu negara, yaitu:
a.  Pengakuan De Facto
Yaitu pengakuan berdasarkan kenyataan adanya negara. Pengakuan ini dinyatakan berdasarkan kenyataan bahwa suatu masyarakat dilihat secara politik telah memenuhi ketiga unsure pokok negara. Yaitu wilayah, rakyat dan pemerintahan.



b. Pengakuan De Jure
Yaitu pengakuan terhadap sahnya suatu negara berdasarkan pertimbangan hukum .Dengan pengakuan ini, suatu negara mendapat hak-hak dan kewajiban sebagai anggota masyarakat Internasional.
c. Pengakuan atas pemerintahan De Facto
Pengakuan atas pemerintahan de facto ini diciptakan oleh seorang sarjana Belanda yang bernama Van Haller. Yaitu suatu pengakuan hanya terhadap pemerintahan dari pada suatu negara.        
         Setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya tanggal 17 Agustus 1945, menurut pennyataan diatas Indonesia telah memenuhi syarat pokok untuk menjadi sebuah negara yang walaupun pada saat itu Indonesia belum diakui kedaulatannya oleh negara Belanda, bahkan Belanda malah melancarkan Agresinya sebanyak dua kali, dimana dengan agresinya yang kedua menyebabkan hampir seluruh wilayah Indonesia dikuasai oleh Belanda, akan tetapi hal ini pula yang menyebabkan dunia luar turut campur dalam masalah ini, yaitu dengan diadakannya penjanjian “Meja Bundar” pada tanggal 23 Agustus sampai 2 November 1949, yang isinya memuat pengakuan Belanda terhadap kedaulatan Republik Indonesia Serikat. 
         Dari semua tulisan diatas dapat menjawab pertanyaan diawal, bahwa negara Indonesia telah merdeka dan berdaulat baik di dalam maupun di luar.

         Apabila kita menggunakan pendekatan fakta sejarah, maka akan kita temukan jawaban bahwa negara Indonesia termasuk kedalam kategori “Prokalamasi”  disebut Proklamasi karena  negara kita terjadi ketika penduduk pribumi dari suatu wilayah yang diduduki oleh bangsa lain, melakukan perjuangan sehingga mereka berhasil merebut kembali wilayah mereka, kemudian menyatakan kemerdekaanya.
         Negara Indonesia dahulu dijajah oleh negara Belanda , akan tetapi berkat perlawanan rakyat yang bersatu padu, maka akhirnya Indonesia dapat mendapatkan kembali wilayahnya pada tanggal 17 Agustus 1945.

         Apabila dilihat dari pendekatan Teoretis, Negara Indonesia terjadi menurut Teori Ketuhanan, dimana menurut teori ini didasarkan pada kepercayaan bahwa segala sesuatu itu terjadi atas kehendak Tuhan. Demikian juga negara terjadi atas kehendak Tuhan. Biasanya nampak pada UUD-nya “By the Grace of  God” (Atas berkat Tuhan yang Maha Esa). Hal ini sesuai dengan negara kita, dimana dalam UUD 1945 Alinea ke-3 “ Atas berkat Rahmat  Tuhan YME….”
Sehingga jelaslah bahwa negara kita menganut teori Ketuhanan.....


Dowload microsoftnnya : KLIK DISINI