Tentang Terjadinya Negara
Dalam teori ini
dikandung pengertian bahwa urutan pentahapan yang berkembang dari hal yang
sangat sederhana dari terjadinya negara sampai kepada lahirnya negara yang
modern. Memang untuk memahami terjadinya negara banyak dasar-dasar ataupun
teori-teori yang dikemukakan para ahli negara dan hukum. Uraian disini akan
mengambil sikap guna memahami pentahapan yang berkembang sehingga muncul apa
yang disebut negara itu.Dewasa ini banyak pakar sejarah maupun kenegaraan yang
mempercayai mengenai terjadinya negara melalui proses primer dan sekunder.
II.1. Terjadinya Negara Secara Primer
Yang dimaksud
dengan terjadinya negara secara primer (Primaries Wording) adalah teori
yang membahas tentang terjadinya negara yang tidak dihubungkan dengan negara
yang telah ada sebelumnya. Terjadinya negara secara primer dimulai dari
masyarakat yang paling sederhana kemudian berevolusi ketingkat yang lebih maju.
Menurut teori ini perkembangan negara secara primer melalui fase:
a.
Fase genootschap
(Genossenschaf);
b.
Fase Reich (Rijk);
c.
Fase Staat;
d.
Fase democratische Natie
dan Fase Diktator.
A.
Fase Genootschap (kelompok)
Pada fase iniu
merupakan pengelompokkan dari orang-orang yang menggabungka diri untuk
kepentingan bersama, dan didasarkan pada persamaan. Awal kehidupan manusia
dimulai dari keluarga, kemudian terus berkembang menjadi kelompok-kelompok
masyarakat hukum tertentu (suku). Suku sangat terkait dengan adat istiadat
serta kebiasaan-kebiasaan yang disepakati. Pimpinan suku (kepala suku aatau
kepala adat) berkewajiban mengatur dan menyelenggarakan kehidupan bersama.
Mereka menyadari bahwa mereka mempunyai kepentingan yang sama dan kepemimpinan
disini dipilih secara primus inter pares. Peranan kepala suku dianggap
sebagai primus inter pares, artinya
orang yang pertama diantara yang sederajat. Kemudian, satu suku,
terus berkembang menjadi dua, tiga suku, dan seterusnya menjadi besar dan
kompleks. Perkembangan tersebut bisa terjadi karena faktor alami atau karena
penaklukan-penaklukan antar suku. Jadi yang penting pada masa ini adalah unsur
bangsa.
B. Fase Reich/Rijk (Kerajaan)
Pada fase ini orang-oranng yang menggabungkan diri telah sadar akan
hak milik atas tanah hingga muncullah tuan yang berkuasa atas tanah dan
orang-orang yang menyewa tanah. Sehingga timbul sistem feodlisme. Kepala suku
yang semula berkuasa di masyarakat hukumnya kemudian mengadakan ekspansi dengan
penaklukan-penaklukan ke daerah lain. Hal ini mengakibatkan berubahnya fungsi kepala
suku dari primus inter pares menjadi seorang raja dengan cakupan wilayah
yang lebih luas dalam bentuk kerajaan. Pada tahap berikutnya karena
faktor saran transportasi dan komunikasi yang tidak lancar, banyak daerah
taklukkanny yang memberontak. Menghadapi keadaan demikian, nraja segera
bertindak dengan mencari dan sebanyak-banyaknya melalui perdagangan untuk
membeli senjata guna membangun tentara yang kuat dan sarana vital lainnya.
Denagn tentara yang kuat, raja menjadi berwibawa terhadap daerah-daerah
kekuasaannya sehingga mulai tumbuh kesadaran akan kebangsaan dalam bentuk
negara nasional.
C. Fase Staat (Negara)
Pada fase ini masyarakat telah sadar dari tidak bernegara menjadi
bernegara dan mereka telah sadar bahwa mereka berada pada satu kelompok. Pada
awalny negara nasional diperintah oleh raja yang absolute denga sistem
pemerintah tersentralisasi.semua rakyat dipaksa mematuhi kehendak dan perintah
raja. Hanya ada satu identitas kebangsaan. Jadi yang penting pada masa ini
adalah bahwa unsur daripada negara ialah bangsa. Wilayah dan pemerintah yang
berdaulat sudah terpenuhi.
D. Fase Democratische Natie dan Fase Dictatuur
Fase
ini merupakan perkembangan lebih lanjut dari fase staat, dimana democratische
natie ini terbentuk atas dasar kesadaran demokrasi nasional kesadaraan akan
adanya kedaulatan ditangan rakyat. Secara bertahap rakyat mempunyai kesadarn
batin dalam bentuk perasaan kesadaran adanya kekuasaan raja yang mutlak
menimbulkan keinginan rakyat untuk memegang pemerintahan sendiri, diman
kedaulatan / kekuasaan tertinggi dipegang oleh rakyat. Rakyat berhak memilih
pimpinannya sendiri yang dianggap dapat mewujudkan aspirasi mereka. Ini dikenal
dengan kedaulatan rakyat. Pemikiran seperti ini mendorong lahirnya negara
demokrasi.
Fase Diktatuur
Mengenai fase diktatuur ini timbul
dua pendapat yaitu:
1. Menurut sarjan Jerman
Mereka berpendapat bahwa bentuk diktatuur ini merupan perkembangan
lebih lanjut daripada democratische natie.
2.Menurut sarjana lainnya
Mereka berpendapat bahwa diktatuur ini bukanlah merupakn
perkembangan lebih lanjut daripada democratie natie tapi merupakan
variasi atau penyelewengan daripada democratische natie.
II.2. Terjadinya Negar Secara Sekunder (Staats Wording Secondaire)
Yang dimaksud dewngan terjadinya negar secara sekunder adalah teori
yang membahas tentang terjadinya negara dihubungkan dengan negara-negar yang
telah ada sebelumnya. Namun karena adanya revolisi, intervensi, dan penaklukan,
timbul negara yang menggantikan negara yang telah ada tersebut. Kenyataannya
terjadinya negara secara sekunder tidak dapat dipungkiri meskipun cara
terbentuknya kadang tidak syah menurut hukum. Jadi yang paling penting dalam
pembahasan terjadinya negara secara sekunder ini adalah masalah pengakuan atau Erkening.
Mengenai masalah pengakuan atau Erkening ini ada tiga macam:
a.
Pengakuan de facto
(sementara)
Yang dimaksud dengan pengakuan de facto
ialah pengakuan yang bersifat sementara terhadap munculnya atau terbentuknya
suatu negara baru, karena kenyataannya negara baru itu memang ada tapi apakah
prosedurnya melalui hukum, hal ini masih dalam penelitian hingga akibatnya
pengakuan yang diberikan adalah bersifat sementara. Pengakuan de facto ini
dapat meningkatkan kepada pengakuan de jureapabila prosedur munculnya negara
baru itu melalui prosedur hukum yng sebenarnya.
b.
Pengakuan de jure
(pengakuan yuridis)
Yang dimaksud dengan pengakuan de jure
adalah pengakuan yang seluas-luasnya dan bersifat tetap terhadap munculnya atau
timbulnya atau terbentuknya nsuatu negara, dikarenakan terbentuknya negara baru
adalah berdasarkan yuridis atau berdasarkan hukum.
c.
Pengakuan atas
pemerintahan de facto
Pengakuan atas pemerintahan de Facto
ini diciptakan oleh seorang sarjana Belanda yang bernama Van Haller pada saat
proklamasi kemerdekaan Indonesia.
Yang dimaksud dengan pengakuan
pemerintahan de facto ialah suatu pengakuan hanya terhadap pemerintahan
dari pada suatu negara jadi yang diakui hanya terhadap pemerintahannya saja.
Sedangkan terhadap wilayahnya tidak diakui. Unsur-Unsur adanya negara ialah
harus ada pemerintahan, wilayah dan rakyat. Jadi apabila hanya ada
pemerintahannya saja tidak bisa dikatakan sebagai sebuah negara..
Terjadinya negara secara sekunder, dapat dipelajari melalui dua
macam pendekatan, yakni pendekatan faktual dan pendekatan teoretis.
- Pendekatan Faktual
Yaitu
berdasarkan kenyataan yang benar-benar terjadi yang diungkap dalam sejarah,
adalah sebagai berikut:
1.
Occupatie (Pendudukan)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan tidak
dikuasai kemudian diduduki dan dikuasai oleh suku, kelompok tertentu.
Contoh: Liberia yamg diduduki oleh budak-budak Negro dimerdekakan pada
tahun 1847.
2.
Fussi (Peleburan)
Fusi merupakan gabungan dua negara atau lebih. Hal ini terjadi
ketika negara-negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian
untuk saling melebur menjadi negara baru.
Contoh: Terbentuknya Federasi negar Jerman pada tahun 1871, yaitu
Jerman Barat-Jerman Timur.
3.
Cessie (Penyerahan)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah diserahkan kepada negara lain
berdasarkan suatu perjanjian tertentu.
Contoh: Wilayah Sleeswijk diserahkan oleh Austria kepada
Prusia(Jerman), karena ada perjanjian bahwa negara yang kalah perang harus
memberikan negara yang dikuasainya kepada negara yang menang. Austria adalah
salah satu negara yang kalah dalam Perang Dunia I.
4.
Accsie (Penaikan)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan
lumpur sungai atau timbul dari dasar laut atau delta. Kemudian wilayah tersebut
dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah negara.
Contoh wilayah negara Mesir terbentuk dari delta sungai Nill
5.
Anexatie (Pencaplokan)
Suatu bangsa berdiri disuatu wilayah yang dikuasai (dicaplok) oleh
bangsa lain tanpa reaksi berarti.
Contoh: Ketika pembentukan Negara Israel, pada tahun 1948 wilayahnya
banyak mencaplok daerah Palestina, Suriah, Yordania, dan Mesir.
6.
Proclamation (Proklamasi)
Hal ini terjadi karena ketika penduduk pribumi dari suatu wilayah
yang diduduki oleh bangsa lain mengadakan perjuangan (Perlawanan) sehingga
berhasil merebut wilayahnya kembali, dan menyatakan kemerdekaannya.
Contoh: Negara Indonesia yang merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945
dari penjajahan Belanda dan Jepang.
7.
Inovation (Pembeuntukan
baru)
Munculnya suatu negara baru diatas wilayah suatu negara yang pecah
karena suatu hal yang kemudian lenyap.
Contoh: Negara Columbia yang pecah dan lenyap kemudian diwilayah
tersebut muncul negara baru, yaitu Venezuela dan Columbia baru.
8.
Separatische (Pemisahan)
Suatu wilayah negara yang memisahkan diri dari negara yang semula
menguasainya kemudian mengatakan kemerdekaannya.
Contoh: Pada tahun 1939, Belgia memisahkan diri dari Belanda dan
menyatakan kemerdekaannya.
B. Pendekatan Teoritis
Mempelajari negara melalui pendekatan teoritis berarti mempelajari
asal mula negara berdasarkan teori-teori dan hipotesis ilmu pengetahuan.
Banyak teori yang
mengemukakan asal usul timbulnya negara diantaranya sebagai berikut :
1. Teori Ketuhahan
Yaitu teori yang mengaggap bahwa memang sudah menjadi kehendak Tuhan
Yang Maha Kuasa negara itu timbul. Nampak pada UUD-nya”By the Grace of God”
(Atas berkat Tuhan YME).
·
Mikado (Kaisar Jepang) dianggap
merupakan keturunan Dewa Matahari
·
Iskandar Zulkarnaen dianggap
sebagai putraa Dewa Zeus Ammon.
·
Dalai lama di Tibet dianggap
sebagai utusan Tuhan di bumi.
Teori ini dibagi
dua,yaitu teori ketuhahan langsung dan tidak langsung.
Tokohnya Thomas
Aquines, Agustinus, Yulius Sthal, Kranenburg, Haller.
2. Teori
Perjanjian
Yaitu teori yang menganut bahwa sesuatu negara itu terbentuk
berdasarkan perjanjian bersama, baik antara orang-orang yang sepakat mendirikan
suatu negara, maupun antar orang-orang yang maenjajah dengan yang dijajah.
§ Menurut Jhon Locke terbentuknya negara ada dua tahap :
a.
Factum unionis, yaitu
perjanjian antara individu untuk membentuk suatu negara agar masyarakat
terlindungi, karena kondisi lingkungan tersebut yang mendorong terjadinya suatu
perjanjian.
b.
Factum subjectionis, yaitu
perjanjian individu atau rakyat dengan penguasa untuk membentuk suatu negara
baru. Penguasa yang mendapat dukungan dari masyarakat untuk mambentuk suatu
perjanjian, membentuk negara baru.
Menurutnya negara harus berdasar “Monarki
konstitusional” dan teriakt oleh aturan.
§ Thomas Hobbes : menghendaki monarki absolut (raja tidak terikat
aturan)
§ J.J.Rousseau : (Bapak kedaulatan rakyat) menghendaki raja
semata-mata hanya mandataris rakyat. Apabila tidak mampu raja dapat diganti.
3. Teori Kekuasaan
Yaitu teori yang menganggap bahwa negara itu timbul karena adanya
kekuasaan dan kekuasaan adalah ciptaan mereka yang paling kuat dan berkuasa.
Bahwa negara terbentuk disebabkan oleh pergeseran strata/kelas. Orang yang
paling kuat dan berkuasa ialah pencipta negara. VOLTAIRE berkata “raja yang
pertama adalah pahlawan yang menang, oleh karenanya sudah selayaknya memegang
tampu kekuasaan.” Satu-satunya faktor yang menentukan terjadi negara adalah
kekuasaan. Bagi Leon Duguit “kekuasaan dapat timbul dari kekuatan fisik, otak,
ekonomi, dan agama.” Karl Max “negara terbentuk dari kekuasaan atas kemenagan
kaum proletar (buruh dan petani) terhadap kaum borjuis.
4. Teori Hukum Alam
Yaitu teori yang menganggap bahwa hukum alam bukanlah buatan negara,
melainkan atas kekuasaan alam yang berlaku setiap waktu dan tempat, setra
bersifat universal dan tidak berubah. Tokohnya:
§ PLATO : terjadinya negara secara evolusi.
§ ARISTOTELES : manusia adalah zoon politicon, yang kemudian
terbentuklah keluarga—masyarakat—negara.
§ AGUSTINUS : terjadinya negara
akarena suatu keharusan sebagai penebus dosa atau perbuatan orang-orang yang
ada didalamnya. Negara yang baik sesuaim dengan cita-cita agam, yakni
terciptanya suasana keadilan.
§ THOMAS AQUINO : negara merupakan lembaga alamiah yang diperlukan
manusia untuk menyelenggarakan kepentingan umum.
BAB III
ANALISIS
Dalam hal ini kami hanya akan menganalisis hal-hal yang
berkaitan dengan negara Indonesia.
Dilihat dari segi
terjadinya negara yang dikemukakan oleh para pakaar sejarawan maupun
kenegaraan, bahwa negara Indonesia terjadi
secara “sekunder.” Dimana dalam pengertiannya bahwa negara Indonesia
muncul karena telah ada negara sebelumnya yaitu Belanda dan Jepang.
Lahirnya negara
Kesatuan Republik Indonesia melalui suatu revolusi pada tanggal 17 Agustus
1945. Dengan kelahiran Indonesia ini otomatis mengakhiri pemerintahan Nederlans
Indie(Hindia Belanda) di Indonesia.
Dengan di
proklamasikannya kemerdekaan Indonesia berarti sejak saat itu bangsa Indonesia
secara resmi telah menyatakan baik kepada negara lain ataupun kepada sendiri,
bahwa Indonesia telah menrdeka. Merdeka berarti bebas menentukan nesib sendiri nasib bangsa dan
nasib tanah air dalam segala bidang. Dimana proklamasi kemerdekaan 17 Agustus
1945 adalah sumber hukum bagi
pembentukan kesatuan Republik Indonesia.
Dengan berdirinya
negara Republik Indonesia verarti telah terputus ikatannya dengan
ketatanegaraan sebelumnya, baik ketatanegaraan pemerintah Belanda maupun
pemerintah Jepang. Dapat dikatakan bahwa Proklamasi kemerdekaan ini sebagai
garis pemisah antara ketatanegaraan colonial dengan ketatanegaraan Republik
Indonesia.
Syarat berdirinya
suatu negara, apabila telah terpenuhinya unsure-unsur negara, yaitu
diantaranya:
1.
Rakyat
2.
Wilayah
3.
Pemerintahan yang berdaulat
4.
Pengakuan dari negara lain
5.
Pengakuan atas pemerintahan De
Facto
Begitu pula dengan
negara Indonesia, oleh sebab itu akan kita bahas mengenai unsure-unsur
tersebut, apakah Indonesia telah layak menjadi suatu negara atau belum?
1.
Rakyat
Sebutan penghuni
negara selain dari pada rakyat, digunakan bangsa. Menurut Ernest Renan “Bangsa ialah sekelompok manusia yang berada dalam
suatu ikatan batin. Yang diprsatukan karena memiliki sejarah dan cita-cita yang sama.” Begitu pula
dengan Stalin, “ Bangsa itu bukanlah kesatuan ras, bukan kesatuan suku,
melainkan kesatuan suku umat yang terbentuk secara histories.”
Negara kita terbentuk
dari sekelompok manusia, dimana mereka memiliki ;
a.
Latar belakang sejarah atau
pengalaman yang sama dimasa lampau
b.
Senasib sepenanggungan
c.
Punya cita-cita sama dimasa
datang
Dari ketiga poin tadi,
maka akan timbulah keinginan untuk bersatu dalam menempuh kehidupan masa
sekarang dan masa yang akan datang serta bersama-sama menentukan nasibnya
sendiri. Jadi di sini telah terbentuk suatu bangsa.
2. Wilayah
Wilayah negara ialah
wilayah yang dapat menunjukan batas-batas dimana negara itu sungguh-sungguh
dapat melaksanakan kedaulataannyaa.
Unsur ini tidak kalah pentingnya, bagaimana mungkin rakyat dapat membangun
suatu negara sementara wilayah tidak ada.
Di negara kita
memiliki wilayah yang cukup luas, membentang dari Sabang sampai Merauke. Dan
ditambah dengan lautan yang begitu luas serta kaya akan kekayaan alamnya.
3. Pemerintahan yang
Berdaulat
Dimana pemerintah
sebagai gabungan semua lembaga kenegaraan atau gabunganseluruh perlengkapan
negara yang meliputi Legislatif,
Yudikatif dan Executif.
Kedaulatan menurut
Jean Bodin “ Kekuasaan trtinggi dalam suatu negara, dimana kedaulatan itu
sifatnya tunggal, asli dan abadi” Pada
hakekatnya, kedaulatan itu berlaku keluar dan kedalam. Kedaulatan kedala berarti kekuasaan itu diakui dan dipatuhi
oleh rakyatnya, sedangkan kedaulatan keluar berarti kemampuan dan hak negara
untuk melakukan hubungan diploma serta membuat perjanjian dengan negara lain
serta mampu mempertahankan kemerdekaannya terhadap ancaman atau serangan dari
negara lain.
Indonesia merupakan
salah satu negara yang menganut teori kedaulatan rakyat. Hal ini terlihat dalam
pembukaan UUD 1945 yang berbunyi “ ….susunan negra Republik Indonesia
yang berkedaulatan rakyat…”
Direalisasikan pula dalam pasal I ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi “ Kedaulatan
adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR” Ditambah
dalam penjelasan UUD 1945 “ Majelis
ini dianggap sebagai penjelmaan rakyat yang memegang kedaulatan negara.”
4. Pengakuan Dari
Negara Lain yang Berdaulat
Hal ini sifatnya hanya
menerangkan adanya sesuatu negara. Dengan kata lain sifatnya deklaratif, bukan
konstitutif.
Pengakuan dari negara
lain berfungsi sebagai pertanda bahwa negara baru tersebut telah diterima
sebagai anggota baru dalam pergaulan antarnegara. Walaulpun tanpa pengakuan
negara lain selama tiga unsure pokok tadi ada, negara tersebut sah
keberadaannya.
Semisal negara
Indonesia yang telah memproklamirkan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus
1945, secara konstitutif Indonesia telah merdeka. Tetapi negara Belanda belum
mengakui kemerdekaan ini, walaupun pada akhirnya Belanda mengakui kemerdekaan
Indonesia pada tanggal 27 Desember 1949.
Ada dua macam pengakuan atas suatu negara, yaitu:
a.
Pengakuan De Facto
Yaitu pengakuan berdasarkan
kenyataan adanya negara. Pengakuan ini dinyatakan berdasarkan kenyataan bahwa
suatu masyarakat dilihat secara politik telah memenuhi ketiga unsure pokok
negara. Yaitu wilayah, rakyat dan pemerintahan.
b. Pengakuan De Jure
Yaitu pengakuan terhadap
sahnya suatu negara berdasarkan pertimbangan hukum .Dengan pengakuan ini, suatu
negara mendapat hak-hak dan kewajiban sebagai anggota masyarakat Internasional.
c. Pengakuan atas pemerintahan
De Facto
Pengakuan atas pemerintahan de
facto ini diciptakan oleh seorang sarjana Belanda yang bernama Van Haller.
Yaitu suatu pengakuan hanya terhadap pemerintahan dari pada suatu negara.
Setelah Indonesia
memproklamasikan kemerdekaannya tanggal 17 Agustus 1945, menurut pennyataan
diatas Indonesia telah memenuhi syarat pokok untuk menjadi sebuah negara yang
walaupun pada saat itu Indonesia belum diakui kedaulatannya oleh negara
Belanda, bahkan Belanda malah melancarkan Agresinya sebanyak dua kali, dimana
dengan agresinya yang kedua menyebabkan hampir seluruh wilayah Indonesia
dikuasai oleh Belanda, akan tetapi hal ini pula yang menyebabkan dunia luar turut
campur dalam masalah ini, yaitu dengan diadakannya penjanjian “Meja Bundar”
pada tanggal 23 Agustus sampai 2 November 1949, yang isinya memuat pengakuan
Belanda terhadap kedaulatan Republik Indonesia Serikat.
Dari semua tulisan
diatas dapat menjawab pertanyaan diawal, bahwa negara Indonesia telah merdeka
dan berdaulat baik di dalam maupun di luar.
Apabila kita menggunakan pendekatan fakta sejarah, maka akan
kita temukan jawaban bahwa negara Indonesia termasuk kedalam kategori
“Prokalamasi” disebut Proklamasi
karena negara kita terjadi ketika
penduduk pribumi dari suatu wilayah yang diduduki oleh bangsa lain, melakukan
perjuangan sehingga mereka berhasil merebut kembali wilayah mereka, kemudian
menyatakan kemerdekaanya.
Negara Indonesia
dahulu dijajah oleh negara Belanda , akan tetapi berkat perlawanan rakyat yang
bersatu padu, maka akhirnya Indonesia dapat mendapatkan kembali wilayahnya pada
tanggal 17 Agustus 1945.
Apabila dilihat dari
pendekatan Teoretis, Negara Indonesia terjadi menurut Teori Ketuhanan, dimana
menurut teori ini didasarkan pada kepercayaan bahwa segala sesuatu itu terjadi
atas kehendak Tuhan. Demikian juga negara terjadi atas kehendak Tuhan. Biasanya
nampak pada UUD-nya “By the Grace of
God” (Atas berkat Tuhan yang Maha Esa). Hal ini sesuai dengan negara
kita, dimana dalam UUD 1945 Alinea ke-3 “ Atas berkat Rahmat Tuhan YME….”
Sehingga jelaslah bahwa negara kita menganut teori Ketuhanan.....
Dowload microsoftnnya : KLIK DISINI